Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Gns | MUKHTAR SIDIK | PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) BANDARJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Gns | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perjanjian pembiayaan investasi tertanggal 14 Agustus 2020 hanya berlaku dan terikat antara Penggugat dan Tergugat. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang merampas atau mengambil mobil tanpa menunjukkan surat-surat atau Akta Jaminan Fidusia serta Sertifikat Fidusia atau dokumen-dokumen pengambilan dan tau penarikan Mobil adalah perbuatan melawan hukum 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyerahkan eksekusi jaminan fidusia kepada pihak yang tidak ditunjuk oleh undang-undang. 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menyerahkan salinan Akta Jaminan Fidusia serta Sertifikat Fidusia kepada Para Penggugat. 6. Menghukum Tergugat agar mengembalikan mobil dengan jenis mobil : Kepada Penggugat 7. Menyatakan Tergugat telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dirugikan, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat. 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap kali keterlambatan pembayaran kerugian materiil dan inmateriil, terhitung sejak adanya putusan berkekuatan hukum tetap. 9. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 10. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 11. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |