Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian secara riil / nyata sebesar Rp 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan berpotensi mengalami kerugian lainnya sebasar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), karena Tergugat I dan Tergugat II tidak membongkar objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan membongkar objek sengketa yaitu bangunan dengan ukuran kurang lebih 5 x 6 meter dan baru-baru ini diberi canopy / dari baja ringan / spandex ukurannya 5 x 4 meter. Kios/toko tersebut beratap asbes dan berdinding bata yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT.01 RW.06 Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah atas biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri seketika putusan dalam perkara aquo dijatuhkan dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penggugat berhak mengosongkan dan membongkar menurut hukum, objek sengketa yaitu bangunan tempat berdagang/kios/toko ukuran 5 x 6 meter dan baru-baru ini diberi canopy / dari baja ringan / spandex ukurannya 5 x 4 meter. Kios/toko tersebut beratap asbes dan berdinding bata yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT.01 RW.06 Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Jika dalam waktu 3 x 24 jam dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Tergugat I dan Tergugat II tidak membongkar objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|