Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2023/PN Gns | PANDE PUTU YOGA MAHENDRA | M YUSUF Bin GUSTAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2023/PN Gns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/440/VIII/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN a. Barang siapa ; Berdasarkan keterangan para saksi MUHAMAD FADLY Bin SAIPUL, saksi NURBAITI binti HASAN BASRI, saksi DR.CILVANA RIANA SYAKA binti DJAMARI NAWAWI, saksi SAIPUL bin NURDIN , petunjuk keterangan terdakwa M YUSUF Bin GUSTAM yang mengaku melakukan penganiayaan sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan, , sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdaklwa M YUSUF Bin GUSTAM tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan. b. Bahwa tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan adalah tersangka M YUSUF bin GUSTAM.bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka M YUSUF bin GUSTAM ,penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,sebagai penganiayaan. -- Atas perbuatan terdakwa M YUSUF Bin GUSTAM tersebut diduga telah melakukan penganiayaan, ,maka terhadap perbuatan terdakwa M YUSUF Bin GUSTAM dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 300. (tiga ratus rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |