Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Gns | PT. BPR BAHTERA ARTA JAYA (Bank BAJA) | SUPRIYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Gns | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 260.395.637,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan sempurna dan secara keseluruhan 2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00015/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019. Dan Perjanjian Kredit Nomor: 00016/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019. 3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jaminan hutang perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00015/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019. SKMHT Nomor: 54/2019 tanggal 21 Januari 2019 berupa : 4. Serta menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jaminan hutang perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00016/10/PK/BPR/SP/I/2019. Tertanggal 21 Januari 2019. SKMHT Nomor: 53/2019 tanggal 21 Januari 2019 berupa : b. Sebidang tanah pertanian seluas ± 5000 M2 terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana AJB No: 122/2012 (Sedang Proses Penyertipikatan pada Notaris H. Sri Mulyono Herlambang, SH.MH). c. Serta tambahan obyek jaminan berupa sebidang tanah pertanian seluas ± 2000 M2 terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Akta Hibah Nomor: 355/TBR/2008 atas nama Murtini (Proses balik nama Supriyadi). 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan cara tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00015/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019. Dan Perjanjian Kredit Nomor: 00016/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019. 6. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutang sebesar : 7. Menyatakan sah dan berharga untuk dipertahankan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih terhadap benda yang menjadi obyek jaminan Tergugat berupa : b. Tanah dan bangunan seluas 418 M2 terletak di Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 05476 atas nama Supriyadi.
d. Serta tambahan obyek jaminan berupa sebidang tanah pertanian seluas ± 2000 M2 terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Akta Hibah Nomor: 355/TBR/2008 atas nama Murtini (Proses balik nama Supriyadi). 8. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk secara sukarela tanpa syarat menyerahkan obyek jaminan berupa : Tanah pertanian seluas 348 M2 terletakdi Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No: 2707 atas nama Supriyadi. Tanah dan bangunan seluas 418 M2 terletak di Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 05476 atas nama Supriyadi. Sebidang tanah pertanian seluas ± 5000 M2 terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana AJB No: 122/2012 (Sedang Proses Penyertipikatan pada Notaris H. Sri Mulyono Herlambang, SH.MH). Serta tambahan obyek jaminan berupa sebidang tanah pertanian seluas ± 2000 M2 terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Akta Hibah Nomor: 355/TBR/2008 atas nama Murtini (Proses balik nama Supriyadi). Tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No: 2707 atas nama Supriyadi. Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No: 05476 atas nama Supriyadi. Sebidang tanah pertanian AJB No: 122/2012 (Sedang Proses Penyertipikatan pada Notaris H. Sri Mulyono Herlambang, SH.MH), dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik dimksud. Serta tambahan jaminan berupa: Akta Hibah Nomor: 355/TBR/2008 atas nama Murtini (Proses balik nama Supriyadi). Kepada Penggugat untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom (uang paksa) sebsar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkragh van gewisdje). 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan peraturan hukum yang berlaku. ATAU:
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |