Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Gns Khomarudin Bin Batoni Reskrim Kepolsian Lampung Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Khomarudin Bin Batoni
Termohon
NoNama
1Reskrim Kepolsian Lampung Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN :

Berdasarkan argumen dan fakta-fakta hukum tersebut diatas mengenai sah dan tidaknya penangkapan, penahan dan penetapan Tersangka KHOMARUDIN Bin BATONI oleh Termohon jelas telah dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka kiranya Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penangkapan, penahan dan penetapan Tersangka KHOMARUDIN Bin BATONI oleh Termohon dapat dinyatakan merupakan penetapan yang tidak sah dan sepatutnya dibatalkan menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya, oleh karena itu kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :

1.    Mengabulkan permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan, penahan dan penetapan Tersangka KHOMARUDIN Bin BATONI dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekarasan senbagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP oleh Reskrim Polres Lampung Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penahan dan penetapan Tersangka KHOMARUDIN Bin BATONI;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Tersangka KHOMARUDIN Bin BATONI;
5.    Memulihkan hak Tersangka KHOMARUDIN Bin BATONI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.


PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara praperadilan aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa permohonan praperadilan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya