Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2024/PN Gns | Yosua Berlian Rante Allo Kendenan | AGUS LASTORI Bin SAMAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2024/PN Gns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1127/L.8.15/Enz/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI berangkat dari Sidomulyo menuju Palembang menggunakan mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL hendak memuat batu splits. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa dan saksi VERRY Bin JONI berhenti di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah untuk istirahat dan minum kopi. Ketika sedang menunggu kopi yang dipesan, penjual kopi yang tidak dikenal tersebut menawarkan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi VERRY Bin JONI, kemudian saksi VERRY Bin JONI membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada penjual kopi tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada penjual kopi tersebut. Saat Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI sementara meminum kopi, penjual kopi tersebut mengajak saksi VERRY Bin JONI dan Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA menuju ke mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Didalam mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara penjual kopi tersebut awalnya mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap sabu siap pakai dengan pirek yang sudah diisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mulai mengonsumis narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak satu kali hisapan. Saat sedang didalam mobil truk tersebut, penjual kopi tersebut mengatakan agar berhati – hati karena ada mobil pribadi datang dan ada beberapa orang berpakaian preman. Kemudian Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI baru saja keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL , saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI selaku anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI dengan disaksikan oleh masyarakat sipil yaitu saksi AGUS SUSANTO karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun dari penangkapan tersebut, saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu api, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit truck FUSO fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3405/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 dari Labfor Polda Sumatera Selatan di Palembang yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm mengenai pengujian Barang Bukti yang disita dari AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan VERRY Bin JONI dengan hasil pengujian sebagai berikut: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan dengan label label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu putih berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,125 gram. Bahwa Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI berangkat dari Sidomulyo menuju Palembang menggunakan mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL hendak memuat batu splits. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa dan saksi VERRY Bin JONI berhenti di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah untuk istirahat dan minum kopi. Ketika sedang menunggu kopi yang dipesan, penjual kopi yang tidak dikenal tersebut menawarkan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi VERRY Bin JONI, kemudian saksi VERRY Bin JONI membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada penjual kopi tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada penjual kopi tersebut. Saat Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI sementara meminum kopi, penjual kopi tersebut mengajak saksi VERRY Bin JONI dan Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA menuju ke mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Didalam mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara penjual kopi tersebut awalnya mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap sabu siap pakai dengan pirek yang sudah diisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mulai mengonsumis narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak satu kali hisapan. Saat sedang didalam mobil truk tersebut, penjual kopi tersebut mengatakan agar berhati – hati karena ada mobil pribadi datang dan ada beberapa orang berpakaian preman. Kemudian Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI baru saja keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL , saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI selaku anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI dengan disaksikan oleh masyarakat sipil yaitu saksi AGUS SUSANTO karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun dari penangkapan tersebut, saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu api, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit truck FUSO fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3405/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 dari Labfor Polda Sumatera Selatan di Palembang yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm mengenai pengujian Barang Bukti yang disita dari AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan VERRY Bin JONI dengan hasil pengujian sebagai berikut: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan dengan label label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu putih berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,125 gram. Bahwa Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI berangkat dari Sidomulyo menuju Palembang menggunakan mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL hendak memuat batu splits. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa dan saksi VERRY Bin JONI berhenti di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah untuk istirahat dan minum kopi. Ketika sedang menunggu kopi yang dipesan, penjual kopi yang tidak dikenal tersebut menawarkan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi VERRY Bin JONI, kemudian saksi VERRY Bin JONI membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada penjual kopi tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada penjual kopi tersebut. Saat Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI sementara meminum kopi, penjual kopi tersebut mengajak saksi VERRY Bin JONI dan Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA menuju ke mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Didalam mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara penjual kopi tersebut awalnya mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap sabu siap pakai dengan pirek yang sudah diisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mulai mengonsumis narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak satu kali hisapan. Saat sedang didalam mobil truk tersebut, penjual kopi tersebut mengatakan agar berhati – hati karena ada mobil pribadi datang dan ada beberapa orang berpakaian preman. Kemudian Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI baru saja keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL , saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI selaku anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI dengan disaksikan oleh masyarakat sipil yaitu saksi AGUS SUSANTO karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun dari penangkapan tersebut, saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu api, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit truck FUSO fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3405/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 dari Labfor Polda Sumatera Selatan di Palembang yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm mengenai pengujian Barang Bukti yang disita dari AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan VERRY Bin JONI dengan hasil pengujian sebagai berikut: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan dengan label label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu putih berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,125 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 10391-11.B / HP / XI / 2023 pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 oleh WIDIYAWATI, Amd.F dan Okferina Cicilia, S.ST masing – masing selaku pemeriksa pada UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Lampung Tengah Nomor : B / 1553 / XI / 2023 / ResNarkoba tanggal 27 November 2023. Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah plastik berisi urine milik Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA. Bahwa Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI tidak mempunyai izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |