Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. ------------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. ------
3. Menghukum Tergugat untuk tidak meminta pembayaran uang pinjaman dengan cara mengalihkan Pinjaman dari Suami Penggugat bernama EMAN (alm) semasa masih hidup, kepada isterinya/ Komsah/ Penggugat sebesar Rp.110.750.000 (seratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar jasa Kuasa Hukum biaya gugatan sederhana ini sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). -------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------------------------
|