Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Gns ANNA MARLINAWATI, S.H., M.H. RAHMAT Bin MAT ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1460/L.8.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNA MARLINAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Bin MAT ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT BIN MAT ALI, pada hari Kamis tanggal14 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2023, bertempat di Gang Asem Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menemui teman terdakwa yaitu saksi M. RAMDHANI yang sedang bekerja di Jalan Gang Asem Kelurahan Gunug Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah sesampainya ditempat saksi M. RAMDHANI tersebut kemudian terdakwa bertemu dengan saksi korban yaitu saksi RIDHO dan saksi SUTIKNO kemudian terdakwa menghampiri mereka dan meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 5049 IC milik saksi RIDHO dengan alasan terdakwa akan mengambil handphone di Kampung Buyut kemudian saksi RIDHO meminjamkan sepeda motor miliknya beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya kepada terdakwa sambil berkata “jangan lama-lama”  setelah saksi RIDHO memberikan sepeda motornya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut kea rah kampung Buyut kemudian terdakwa menjual sepeda motor milik saksi RIDHO kepada sdr. SAHRI (belum tertangkap/DPO) seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi ke Bandar Lampung dengan membawa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dan mempergunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban yaitu saksi RIDHO MEYDANI AHZA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT BIN MAT ALI, pada hari Kamis tanggal14 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2023, bertempat di Gang Asem Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menemui teman terdakwa yaitu saksi M. RAMDHANI yang sedang bekerja di Jalan Gang Asem Kelurahan Gunug Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah sesampainya ditempat saksi M. RAMDHANI tersebut kemudian terdakwa bertemu dengan saksi korban yaitu saksi RIDHO dan saksi SUTIKNO kemudian terdakwa menghampiri mereka dan meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 5049 IC milik saksi RIDHO dengan alasan terdakwa akan mengambil handphone di Kampung Buyut kemudian saksi RIDHO meminjamkan sepeda motor miliknya beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya kepada terdakwa sambil berkata “jangan lama-lama”  setelah saksi RIDHO memberikan sepeda motornya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut kea rah kampung Buyut kemudian terdakwa menjual sepeda motor milik saksi RIDHO kepada sdr. SAHRI (belum tertangkap/DPO) seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi ke Bandar Lampung dengan membawa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dan mempergunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban yaitu saksi RIDHO MEYDANI AHZA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya