Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Gns | 1.SAERAH 2.DIRAN 3.MASIRAH 4.SUGATI 5.MUHAJIR |
SUBAGIO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2024/PN Gns | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan seluruh gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah: - Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: AG-200/179/1981, tanggal 9 Juli 1981 seluas 5.000 M2 tersebut, berbatasan dengan: - Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: AG-200/34/BDS/81 Tanggal 22 November 1981 seluas 7.500 M2 tersebut, berbatasan dengan: Adalah sah milik PARA PENGGUGAT; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara a quo; 4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai atas kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT, apabila lalai dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakannya putusan tersebut; 7. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai dan menduduki objek perkara a quo selain PARA PENGGUGAT dan pihak yang dikuasakan untuk mengelola objek perkara a quo tersebut oleh PARA PENGGUGAT untuk menyerahkan secara langsung dan seketika kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan seperti semula (Baik dan Kosong) pada saat putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum, verzet, banding maupun kasasi; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali ataupun upaya hukuman lainnya (uitvoerbaar bij Vooraad); 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung Renteng.
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |