Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Gns | Lembaga Penjamin Simpanan | 1.The Naomi Veronita 2.Susilowati Susanto 3.The Meliana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Gns | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisi seluruhnya. 2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun terkait peralihan hak terhadap: a. SHM No. 2175 tahun 2018 dengan luas 20.000 m2, NIB 08.03.04.08.02122 atas nama The Naomi Veronita yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa I) 3. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan/atau pihak siapapun untuk tidak memasuki, menguasai, merusak bangunan plang informasi dan melakukan aktivitas di atas tanah Obyek Hak Tanggungan: a) 1 (satu) bidang tanah dengan SHM No.496 tahun 2003, dengan luas tanah 20.100 m2 atas nama Silvia Putri Margaretta sebagai TURUT TERGUGAT III terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1585/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas: b) 1 (satu) bidang tanah dengan SHM No.497 tahun 2003, dengan luas tanah 21.400 m2 atas nama Meri Sepdiani sebagai TURUT TERGUGAT IV terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1583/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas: c) 1 (satu) bidang tanah dengan SHM No.498 tahun 2003, dengan luas tanah 21.000 m2 atas nama Ismail sebagai TURUT TERGUGAT V terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1582/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah 3 (tiga) Obyek Hak Tanggungan yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan total luas 62.500 m2 dengan masing-masing Sertipikat: b) 1 (satu) bidang tanah dengan SHM No. 497 tahun 2003, dengan luas tanah 21.400 m2 atas nama Meri Sepdiani sebagai TURUT TERGUGAT IV terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1583/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas: c) 1 (satu) bidang tanah dengan SHM No. 498 tahun 2003, dengan luas tanah 21.000 m2 atas nama Ismail sebagai TURUT TERGUGAT V terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1582/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas: Adalah Objek Hak Tanggungan kredit Ellya Saleh yang sah dan PENGGUGAT sebagai penerima Cessie Piutang adalah Penerima Hak Tanggungan yang sah; 3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mengaku sebagai pemilik tanah atas Obyek Hak Tanggungan yang diterima PENGGUGAT (penerima cessie piutang) dan melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah hingga terbit pada tahun 2018 sertipikat: adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan: 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 488.665.491,-(empat ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah), dengan rincian: No Keterangan Jumlah 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; dan 8. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan dalam perkara ini.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |