Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Gns BRI Cabang Bandarjaya 1.Devrianto
2.Sesmita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat B.1075/KC-XIX/MKR/II/2024
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Bandarjaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Devrianto
2Sesmita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.530.403,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT Rp. 104.530.403,- (Seratus empat juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga rupiah).

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No : 01199 Atas Nama Sesmita. yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

4.    Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 01199 Atas Nama Sesmita. Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;

5.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 01199 Atas Nama Sesmita. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.    Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;

7.    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak