Petitum Permohonan |
- PERMOHONAN
Berdasar alasan-alasan tersebut di atas PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih melalui Hakim Praperadilan yang Mulia, berkenan kiranya untuk :
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini kepada Hakim Praperadilan .------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan Pemohon ke persidangan untuk didengar keterangannya.----------------------------------------------------------------
- PEMOHON MOHON PUTUSAN YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
PRIMAIR :
- Menyatakan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan dugaan telah melanggar Pasal 170 KUHP Sub. Pasal 351 KUHP, tidak didasarkan atas “Bukti Permulaan”, dan “Bukti Yang Cukup” sebagaimana Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah menurut hukum, tindakan upaya paksa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan atas Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan cara menerapkan Pasal 170 KUHP Sub. Pasal 351 KUHP terhadap Pemohon, karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan Termohon.----------------------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon segera mengembalikan dan menyerahkan tanpa alasan dan syarat kepada Pemohon benda-benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang disita oleh Termohon sebagaimana pada Alasan Permohonan Praperadilan No. 5. a s/d g. ---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ex aequo et bono
Demikianlah permohonan Praperadilan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.------------------------------------------------------------------------------------------------ |