Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2018/PN Gns | Pengabdi Bapib,SH.,MH | Kepolisian Resort Lampung Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Sep. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2018/PN Gns | ||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Sep. 2018 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Gunung Sugih, 12 September 2018 Kepada yth Perihal : Permohonan Praperadilan
1. Bertindak berdasarkan surat kuasa tertanggal 08 September 2018 untuk dan atas nama adik kandung tersangka, bernama : Nama : Sopan Putra 2. Bahwa sebagai dasar dan alasan hukum permohonan praperadilan diajukan adalah berdasarkan pasal 77 dan pasal 79 Undang-undan No. 8 tahun 1981 tentang Kitab undang-undang hukum acara pidana A. Nama : Yusnaniar Syolihin bin H. M Ali Somad 4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018, termohon telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka : B. Nama : Sukijan C. Nama : Sutrasno D. Nama : Miswandi E. Nama : Suyono 5. Bahwa pada hari Kamis tangal pada tanggal 30 Agustus 2018 , para tersangka menerima surat panggilan dari termohon, pada surat panggilan dari termohon tersebut, para tersangka diperintahkan oleh termohon untuk datang dan menghadap ke Kantor termohon yaitu Kepolisian Resort Lampung Tengah, pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018, kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018 tersebut, para tersangka datang ke Kantor termohon, untuk memenuhi panggilan termohon, setelah para tersangka diperiksa, pada hari itu juga para tersangka ditangkap, dan ditahan oleh termohon, kemudian para tersangka oleh termohon ditempatkan di Rutan Ke Polisian Resort Lampung Tengah, hingga sekarang/permohonan diajukan. 6. Bahwa tindakan penangkapan terhadap para tersangka oleh termohon, para tersangka tidak diberikan surat penangkapan, dengan demikian termohon melanggar pasal 18 ayat (1) KUHAP 7. Bahwa setelah termohon melakukan tindakan penangkapan terhadap para tersangka, hingga saat ini / hingga permohonan diajukan, termohon tidak memberikan surat penangkapan kepada keluarga para tersangka, dengan demikian termohon melanggar pasal 18 ayat (3) KUHAP. 8. Bahwa surat perintah penyidikan terhadap para tersangka ditetapkan pada 16 Agustus 2018, kemudian pada tanggal 30 Agustus 2018, Termohon menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan hanya diberikan kepada tersangka Sopan Putra, dengan demikian termohon memberikan surat pemberihuan dimulainya penyidikan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, atau melewati batas waktu 7 (tujuh) hari, padahal menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No : 130/RUU-VIII 2015, penyidik berkewajiban memberikan surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkanya Surat Perintah Penyidikan. Dengan demikian, termohon telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No : 130/RUU-VIII 2015. 9. Bahwa surat panggilan tertangal tanggal 30 Agustus 2018 tersebut, yang secara tersendiri, dan ditujukan kepada tersangka Yusnaniar Syolihin, dengan Nomor surat :S.pgl/248/VIII/2018, mengandung cacat hukum, cacat prosedur, hal ini dikarenakan pada surat panggilan terhadap tersangka Yusniar Syolihin / kakak kandung pemohon tersebut, terdapat kesalahan tentang alamat dan pekerjaan tersangka, di mana pada surat panggilan tersebut dicamtunkan bahwa pekerjaan tersangka sebagai Kepala Kampung Terbanggi Subing, padahal pekerjaan tersangka adalah Purnawirawan POLRI, dan terhadap alamat, dicantumkan Dsn II Gotong Royong Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, padahal alamat tersangka ini adalah di dusun I Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Dengan demikian tindakan termohon, dalam menerbitkan surat panggilan kepada tersangka Yusnaniar Syolihin, dilakukan dengan tidak teliti, dan hati-hati, yaitu tidak mencantumkan identitas tersangka dengan jelas, dan benar, oleh karena itu tindakan termohon telah melanggar pasal 18 ayat (1) KUHAP. 10. Bahwa sebagai dasar dan alasan termohon melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, bahwa para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat(1),jis 406, 385,dan 335 KUHAP. 11. Bahwa sebagai penyebab para tersangka dipersalahkan melanggar pasal 170 ayat(1),jis 406, 385,dan 335 KUHAP, dikarenakan para tersangka telah mendirikan pagar di atas tanah yang di klaim oleh PT. Elders Indonesia , sebagai tanah yang hak dan penguasaanya ada pada PT Elders Indonesia, padahal menurut tersangka Yusnaniar Syolihin dan Sopan Putra, bahwa pagar itu didirikan di atas tanah miliknya sesuai dengan surat pernyataan dari ahli waris Hasan(alm), dan SHM No.M.31/Tsub. 12. Bahwa dengan demikian, terdapat. 2(dua) pengakuan terhadap.1(satu) obyek yang sama, yang berupa tanah, sehingga terhadap perkara ini pemohon berpendapat, bahwa perkara ini adalah perkara sengketa hak milik, dan bersifat keperdataan, yang membutuhkan putusan pengadilan. Dengan demikian, tindakan penangkapan, dan penahanan terhadap para tersangka, yang dilakukan oleh termohon dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penagkapan, dan penahanan yang dilakukan dengan tidak didasarkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan oleh karena itu termohon telah melanggar pasal 17 KUHAP PRIMAIR 1. Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya. 4. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap para tersangka, tidak disertai oleh bukti permulaan yang cukup, telah melanggar pasal 17 KUHAP. 5. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap para tersangka adalah tidak sah dan melawan hukum, dan dengan segala akibat hukumnya. 6. Menyatakan tindakan termohon, yang hanya memberikan surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP), kepada 1 (satu) orang terlapor bernama Sopan Putra, dan/atau tidak diberikan kepada 6(enam) tersangka lainnya, dalam waktu melewati dari 7 (tujuh) hari setelah surat perintah dimulai penyidikan yaitu pada tanggal 16 Agustus 2018, Dengan demikian, termohon telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No : 130/RUU-VIII 2015. 7. Memerintahkan kepada termohon agar segera membebaskan para tersangka dari rumah tahanan Polres Lampung Tengah, dengan seketika dan tanpa syarat, khusunya terhadap tersangka Yusnaniar Syolihin dan Sopan Putra. Hormat saya Pengabdi Bapib,S.H.,M.H.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |