Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO Pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib telah melakukan tindak pidana pencurian Sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHPidana di pool tractor divisi III PT GPM ( Gula putih Mataram ) kp. Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, pada saat itu korban MUHAMAD RIZAL Bin ASNAN sepulang dari bekerja hendak menghidupkan sepeda motor milik nya merk honda beat warna hitam Noka : MH1JM821XMK316054 Nosin : JM82E1314149 Nopol : BE 2630 GAA an. MUHAMAD RIZAL akan tetapi tidak bisa hidup setelah di cek ternyata accu sepeda motor tersebut sudah tidak ada/hilang lalu korban berusaha mencari serta menanyakan keberadaan accu sepeda motor nya tersebut akan tetapi tidak ada yang mengetahuinya kemudian oleh korban sepeda motor tersebut di bawa pulang dengan cara di step/ dorong yang dibantu oleh teman nya yang bernama PRASETIYO BAYU AJI Bin PONIMAN, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 ( satu ) buah accu warna Hitam merk YUASA 12 Volt atau kerugian korban sebesar Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) untuk pengusutan lebih lanjut kejadian tersebut dilaporkan kepihak berwajib Polsek Seputih Mataram, Dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.-------------------------------------------------------------
a. Barang siapa ;
Berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi MUHAMMAD RIZAL Bin ASNAN, saksi PRASETIYO BAYU AJI Bin PONIMAN, saksi IBNU KOSIM Bin MARTO SUMARNO dan petunjuk keterangan terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /19/VII/2022/ Reskrim tanggal 16 Juli 2022, bahwa unsur barang siapa” dalam pasal ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang, ,maka dengan adanya terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.--------------
Ke halaman..........................02
( 02 )
b. Mengambil suatu barang ;
Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi MUHAMMAD RIZAL Bin ASNAN, saksi PRASETIYO BAYU AJI Bin PONIMAN, saksi IBNU KOSIM Bin MARTO SUMARNO dan petunjuk keterangan terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /19/VII/2022/ Reskrim tanggal 16 Juli 2022, bahwa terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO telah mengambil barang milik korban MUHAMMAD RIZAL Bin ASNAN pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib telah melakukan tindak pidana pencurian 1 ( satu ) buah accu warna Hitam merk YUASA 12 Volt di pool tractor divisi III PT GPM ( Gula putih Mataram ) kp. Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih.-----------------
c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi MUHAMMAD RIZAL Bin ASNAN, saksi PRASETIYO BAYU AJI Bin PONIMAN, saksi IBNU KOSIM Bin MARTO SUMARNO petunjuk keterangan terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /19/VII/2022/ Reskrim tanggal 16 Juli 2022, bahwa barang-barang yang telah dicuri oleh terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO berupa 1 ( satu ) buah accu warna Hitam merk YUASA 12 Volt.-------------------------------------------------------
d. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum :
Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi MUHAMMAD RIZAL Bin ASNAN, saksi PRASETIYO BAYU AJI Bin PONIMAN, saksi IBNU KOSIM Bin MARTO SUMARNO petunjuk keterangan terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /19/VII/2022/ Reskrim tanggal 16 Juli 2022, telah terjadi tindak pidana pencurian Ringan pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib di pool tractor divisi III PT GPM ( Gula putih Mataram ) kp. Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah telah diduga terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 1 ( satu ) buah accu warna Hitam merk YUASA 12 Volt milik Korban dan setelah berhasil mencuri lalu hasil curian tersebut di jual kepada seseorang yang tidak di kenal seharga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ibu rupiah ) dan uang nya di gunakan oleh pelaku.--------------------------------
e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban MUHAMMAD RIZAL Bin ASNAN adalah 1 ( satu ) buah accu warna Hitam merk YUASA 12 Volt atau kerugian korban sebesar Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah ).--------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Atas perbuatan terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa YOHANES DIKA ADIO Anak Dari ANDREAS SUYONO dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
|