Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Gns 1.SAERAH
2.DIRAN
3.MASIRAH
4.SUGATI
5.MUHAJIR
SUBAGIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Gns
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAERAH
2DIRAN
3MASIRAH
4SUGATI
5MUHAJIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANSORI, SH.MHSAERAH
2ANSORI, SH.MHDIRAN
3ANSORI, SH.MHMASIRAH
4ANSORI, SH.MHSUGATI
5ANSORI, SH.MHMUHAJIR
Tergugat
NoNama
1SUBAGIO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan seluruh gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah:

-    Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: AG-200/179/1981, tanggal 9 Juli 1981 seluas 5.000 M2 tersebut, berbatasan dengan:
-    Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Pelabuhan/Jalan;
-    Sebelah Timur   berbatas dengan Pasar/Jalan;
-    Sebelah Selatan  berbatas dengan Jalan.

-    Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: AG-200/34/BDS/81 Tanggal 22 November 1981 seluas 7.500 M2 tersebut, berbatasan dengan:
-    Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya/Pasar;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya;
-    Sebelah Timur   berbatas dengan Jalan;
-    Sebelah Selatan  berbatas dengan Jalan.

       Adalah sah milik PARA PENGGUGAT;

3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara a quo;

4.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai atas kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah);

6.    Menghukum TERGUGAT, apabila lalai dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakannya putusan tersebut;

7.    Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai dan menduduki objek perkara a quo selain PARA PENGGUGAT dan pihak yang dikuasakan untuk mengelola objek perkara a quo tersebut oleh PARA PENGGUGAT untuk menyerahkan secara langsung dan seketika kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan seperti semula (Baik dan Kosong) pada saat putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum, verzet, banding maupun kasasi;

8.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali ataupun upaya hukuman lainnya (uitvoerbaar bij Vooraad);

9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung Renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak