Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2023/PN Gns DEVANALDHI DUTA A.P, S.H, M.H. BAGUS BUDIARTO Bin JUMALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-229/L.8.15/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DEVANALDHI DUTA A.P, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS BUDIARTO Bin JUMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :
---------Bahwa terdakwa BAGUS BUDIARTO Bin JUMALI bersama Saksi MUAT SARIFUDIN BIN TURIMIN pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 bertempat di rumah Saksi MUAT SARIFUDIN yang berlamatkan kampung Sri Kencono Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Dan Pasal 129 yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa datang ke rumah Saksi MUAT SARIFUDIN yang beralamtkan di kampung Sri Kencono Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah dengan tujuan mengadaikan sepeda motor kepada teman Saksi MUAT SARIFUDIN sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah). kemudian setelah menerima uang gadai sepeda motor, sekira pukul 13.00 wib Terdakwa mendengar saksi MUAT SARIFUDIN sedang menelpon sdr. JOKO (DPO) dan menawarkan sabu-sabu, kemudian Terdakwa yang mendengan obroloan dalam telpon tersebut seketika mengajak saksi MUAT SARIFUDIN untuk membeli sabu dengan berkata “ayo budal” dan berjanjian bertemu bersama sdr. JOKO (DPO) di flayofer bumiayu kec Wates Kab. Lampung Tengah.
-    Kemudian sekira pukul 18.00 wib Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN tiba di flayofer bumiayu kec Wates Kab. Lampung Tengah dan ditempat tersebut Terdawka langsung membeli shabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp.500.000 kepada sdr. JOKO (DPO) dan setalah mendapat shabu tersebut Terdakwa kemblai pulang kerumah saksi MUAT SARIFUDIN
-    Kemudian sekira pukul 22.00 wib Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN tiba dirumah dan Terdakwa langsung memecah/membagi shabu yang dibeli dari sdr. JOKO (DPO) tersebut menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil dengan tujuan akan di jual kembali dan sisanya akan digunakan oleh Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN. Kemudian dalam waktu yang bersamaan datang teman Terdakwa bertujuan membeli 1 paket kecil sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan langsung di gunakan oleh teman Terdakwa di rumah Saksi MUAT SARIFUDIN dengan menggunakan alat hisap sabu berupa Bong milik saksi MUAT SARIFUDIN. Kemudian setelah teman terdakwa selesai memakai sabu dan langsung berpamitan pulang.
-    Kemudian sekira pukul 22.30 wib datang saksi I MADE SETIAWAN dan saksi QORY MAILENDRA FIKRI yang merupakan Anggota Kepolisian yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN serta tempat disekitarnya, ketika dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bauh alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 3 (tiga) bungkus plastic klip yang diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga masih ada sabu-sabu sisa pakai, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah jarum terbuat dari kertas rokok, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet/sedotan, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan uang pecahan dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang seluruhnya diakui milik terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN. kemudian Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN beserta barang bukti yang didapat dibawa kePolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut
-    Bahwa terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 2996/NNF/2022 tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO,S.H. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, EDHI SURYANTO, S.Si, Apt, M.M,M. sebagai pemeriksa 1, NIRYASTI,S.Si., M.Si sebagai pemeriksa 2, dan ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang Bukti : 1 (Satu) buah plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih  dengan berat netto keseluruhan 0,262 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa keseluruhan seberat 0,212 gram adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I No. urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa BAGUS BUDIARTO Bin JUMALI bersama Saksi MUAT SARIFUDIN BIN TURIMIN pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 bertempat di rumah Saksi MUAT SARIFUDIN yang berlamatkan kampung Sri Kencono Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Dan Pasal 129 yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa datang ke rumah Saksi MUAT SARIFUDIN yang beralamtkan di kampung Sri Kencono Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah dengan tujuan mengadaikan sepeda motor kepada teman Saksi MUAT SARIFUDIN sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah). kemudian setelah menerima uang gadai sepeda motor, sekira pukul 13.00 wib Terdakwa mendengar saksi MUAT SARIFUDIN sedang menelpon sdr. JOKO (DPO) dan menawarkan sabu-sabu, kemudian Terdakwa yang mendengan obroloan dalam telpon tersebut seketika mengajak saksi MUAT SARIFUDIN untuk membeli sabu dengan berkata “ayo budal” dan berjanjian bertemu bersama sdr. JOKO (DPO) di flayofer bumiayu kec Wates Kab. Lampung Tengah.
-    Kemudian sekira pukul 18.00 wib Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN tiba di flayofer bumiayu kec Wates Kab. Lampung Tengah dan ditempat tersebut Terdawka langsung membeli shabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp.500.000 kepada sdr. JOKO (DPO) dan setalah mendapat shabu tersebut Terdakwa kemblai pulang kerumah saksi MUAT SARIFUDIN
-    Kemudian sekira pukul 22.00 wib Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN tiba dirumah dan Terdakwa langsung memecah/membagi shabu yang dibeli dari sdr. JOKO (DPO) tersebut menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil dengan tujuan akan di jual kembali dan sisanya akan digunakan oleh Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN. Kemudian dalam waktu yang bersamaan datang teman Terdakwa bertujuan membeli 1 paket kecil sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan langsung di gunakan oleh teman Terdakwa di rumah Saksi MUAT SARIFUDIN dengan menggunakan alat hisap sabu berupa Bong milik saksi MUAT SARIFUDIN. Kemudian setelah teman terdakwa selesai memakai sabu dan langsung berpamitan pulang.
-    Kemudian sekira pukul 22.30 wib datang saksi I MADE SETIAWAN dan saksi QORY MAILENDRA FIKRI yang merupakan Anggota Kepolisian yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN serta tempat disekitarnya, ketika dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bauh alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 3 (tiga) bungkus plastic klip yang diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga masih ada sabu-sabu sisa pakai, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah jarum terbuat dari kertas rokok, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet/sedotan, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan uang pecahan dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang seluruhnya diakui milik terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN. kemudian Terdakwa dan Saksi MUAT SARIFUDIN beserta barang bukti yang didapat dibawa kePolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut
-    Bahwa terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 2996/NNF/2022 tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO,S.H. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, EDHI SURYANTO, S.Si, Apt, M.M,M. sebagai pemeriksa 1, NIRYASTI,S.Si., M.Si sebagai pemeriksa 2, dan ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang Bukti : 1 (Satu) buah plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih  dengan berat netto keseluruhan 0,262 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa keseluruhan seberat 0,212 gram adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I No. urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya