Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Gns Fima Agatha JUJI Bin KARMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1156/L.8.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fima Agatha
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUJI Bin KARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:
 
------------- Bahwa Terdakwa JUJI Bin KARMAN dan BUDI SETIAWAN Als IWAN Bin SUHARDI (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira Jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di pinggir Sungai Way Seputih Dusun Rokal Kampung Komering Putih Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 17.30 wib saat saya sedang bekerja di penyebrangan di pinggir sungai way seputih yang beralamat di Dusun Rokal Kampung Komering putih Kec. Gunung Sugih kab. Lampung tengah, sdr. PUR (DPO) datang menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus untuk Terdakwa jual kepada pembeli;
-    Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 12.30 wib sdr. PARYANI (DPO) datang membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu sekira jam 13.30 wib Saksi BUDI SETIAWAN alias IWAN datang membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu yang dibeli saksi BUDI SETIAWAN alias IWAN merupakan yang terakhir, setelah menjual narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa melanjutkan menyabit rumput sambil menunggu jika ada yang ingin menyerbrang menggunakan perahu Terdakwa;
-    Bahwa sekira jam 16.00 wib, saat Terdakwa sedang menyabit rumput di pinggir kali tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dari Polres Lampung Tengah mengamankan Terdakwa dan mengaku anggota Polri, langsung melakukan penggeledahan ditemukan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan hasil penjualan narkotika, selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemerikasaan Laboratorium Kriminalistik, Nomor: 131/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 barang bukti berupa:
•    1 (satu) bungkus sedang plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0.117 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapat hasil sebagai berikut:
No.    Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    --BB225/2024/NNF--    Positif Metamfetamina
Dengan kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa Terdakwa dalam perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

--- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------------ Bahwa Terdakwa JUJI Bin KARMAN dan BUDI SETIAWAN Als IWAN Bin SUHARDI (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira Jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di pinggir Sungai Way Seputih Dusun Rokal Kampung Komering Putih Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 17.30 wib saat saya sedang bekerja di penyebrangan di pinggir sungai way seputih yang beralamat di Dusun Rokal Kampung Komering putih Kec. Gunung Sugih kab. Lampung tengah, sdr. PUR (DPO) datang menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus untuk Terdakwa jual kepada pembeli;
-    Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 12.30 wib sdr. PARYANI (DPO) datang membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu sekira jam 13.30 wib Saksi BUDI SETIAWAN alias IWAN datang membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu yang dibeli saksi BUDI SETIAWAN alias IWAN merupakan yang terakhir, setelah menjual narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa melanjutkan menyabit rumput sambil menunggu jika ada yang ingin menyerbrang menggunakan perahu Terdakwa;
-    Bahwa sekira jam 16.00 wib, saat Terdakwa sedang menyabit rumput di pinggir kali tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dari Polres Lampung Tengah mengamankan Terdakwa dan mengaku anggota Polri, langsung melakukan penggeledahan ditemukan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika, selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemerikasaan Laboratorium Kriminalistik, Nomor: 131/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 barang bukti berupa:
•    1 (satu) bungkus sedang plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0.117 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapat hasil sebagai berikut:
No.    Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    --BB225/2024/NNF--    Positif Metamfetamina
Dengan kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa Terdakwa dalam perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya