Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Gns ANNA MARLINAWATI, S.H., M.H. FIKO PERDIANSYAH Bin HASANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1143/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNA MARLINAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKO PERDIANSYAH Bin HASANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------- Bahwa ia terdakwa FIKO PERDIANSYAH BIN HASANI, pada hari dan tanggak yang sudah tidak dapat diingat sekira bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2023 dan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024, bertempat di Lk. IV Panggungan Rt.003 Rw.004 Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada bulan Oktober tahun 2023 sekitar pukul 09.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah kemudian timbul keinginan terdakwa untuk bermain judi online akan tetapi terdakwa tidak memiliki uang sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain (mencuri) uang milik ibu kandung terdakwa yaitu saksi KUSWATI kemudian pada saat saksi KUSWATI sedang duduk di ruang tamu lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi KUSWATI tanpa sepengetahuan saksi KUSWATI lalu terdakwa mencari uang milik saksi KUSWATI di dalam lemari dan setelah terdakwa membuka lemari kemudian terdakwa melihat di bawah lipatan baju ada uang kemudian terdakwa mengambil uang tersebut lalu uang tersebut terdakwa hitung dan jumlahnya ada sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian setelah mengambil uang tersebut lalu terdakwa ke BRILink untuk Deposit seluruh uang tersebut untuk terdakwa gunakan bermain judi online selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi KUSWATI dan melihat 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hijau milik anak terdakwa dimana Handphone tersebut pemberian saksi KUSWATI untuk belajar anak terdakwa lalu Handphone tersebut terdakwa ambil di bawah bantal di ruangan tengah saat anak terdakwa sekolah kemudian handphone tersebut terdakwa gadaikan di tempat sdr. NYAI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut kembali terdakwa gunakan untuk bermain judi online karena terdakwa sudah seringkali mengambil barang-barang milik saksi KUSWATI kemudian saksi KUSWATI melaporkan ke pihak kepolisian lalu terdakwa dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemiliknya yaitu saksi  KUSWATI BINTI M. DAHLAN untuk mengambil uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hijau tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban yaitu saksi KUSWATI BINTI M. DAHLAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu  rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP jo 367 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya