Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Gns TAUFIK JAUHARI FEBRIANSYAH Bin ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/126/V/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TAUFIK JAUHARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANSYAH Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 12.00 Wib, telah melakukan pencurian buah sawit diareal kebun kelapa sawit milik sdr ROPI RIO PUTRA Bin (Alm) ROJALI di dusun padasuka Kp.tanjung harapan kec.anak tuha kab.lampung tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL dengan cara terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL berangkat dari rumah pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 12.00 Wib, telah melakukan pencurian buah sawit diareal kebun kelapa sawit milik sdr ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI di dusun padasuka Kp.tanjung harapan kec.anak tuha kab.lampung tengah sesampainya dikebun tersebut terdakwa mengambil buah sawit dari pohon menggunakan dodos kemudian buah sawit tersebut di kumpulkan disuatu tempat dan terkumpul 6 jenjang buah sawit sekitar pukul 12.00 wib terdakwa ditangkap atau diamankan oleh pemilik kebun lalu terdakwa serta barang bukti 6 (Enam) tandan buah sawit,1 (Satu) buah dodos dan 1 (Satu) bilah golok diserahkan kepolsek padang ratu guna pengusutan lebih lanjut,akibat kejadian tersebut korban ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI mengalami kerugian 6 (Enam) tandan buah sawit bila ditaksirkan dengan nominal kurang lebih kerugaian sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   
    
a. Barang siapa ;
    Berdasarkan alat barang bukti keterangan para saksi ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI, saksi HERMAN PAKSI Bin HAMDANI petunjuk keterangan terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor :-------------------------------------------------------------------------------------------------


                                                                    =02=

    ------------- SP.Sita/08/V/2023/Reskrim, tanggal 05 Mei 2023, bahwa unsur barang siapa” dalam pasal  ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga   melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang,maka dengan adanya terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. Mengambil suatu barang ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI, saksi HERMAN PAKSI Bin HAMDANI petunjuk keterangan terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/08/V/2023/Reskrim, tanggal 05 Mei 2023, bahwa terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL telah mengambil barang milik korban ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 12.00 Wib, telah melakukan pencurian buah sawit diareal kebun kelapa sawit milik sdr ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI di dusun padasuka Kp.tanjung harapan kec.anak tuha kab.lampung tengah.atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih berupa 6 (Enam) tandan buah sawit

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI, saksi HERMAN PAKSI Bin HAMDANI petunjuk keterangan terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/08/V/2023/Reskrim, tanggal 05 Mei 2023,bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL berupa 6 (Enam) tandan buah sawit milik korban ROPI RIA PUTRA Bin ISMAIL.

d. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum:    
    Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI, saksi HERMAN PAKSI Bin HAMDANI petunjuk keterangan terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/08/V/2023/Reskrim, tanggal 05 Mei 2023,telah terjadi tindak pidana pencurian ringan pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 12.00 Wib, telah melakukan pencurian buah sawit diareal kebun kelapa sawit milik sdr ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI di dusun padasuka Kp.tanjung harapan kec.anak tuha kab.lampung tengah telah diduga terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 6 (Enam) tandan buah sawit milik korban ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI tersebut akan di gunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami sdr ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI adalah 6 (Enam) tandan buah sawit milik korban yang harganya kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
 
    Atas perbuatan terdakwa ROPI RIA PUTRA Bin (Alm) ROJALI tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP,maka terhadap perbuatan terdakwa FEBRIANSYAH Bin ISMAIL dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).  

 

Pihak Dipublikasikan Ya