Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Gns RINA SURANTINA PURBA ZULKIFLY Bin Alm NAWAWI FAUZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-923/L.8.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA SURANTINA PURBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLY Bin Alm NAWAWI FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
KESATU:

------------Bahwa terdakwa ZULKIFLY Bin Alm. NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA Bin SYAHRI (sudah menjalani hukuman) dan saksi ANDIKA ABDULLAH SANI Bin ISMAIL ACHMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2023 sampai dengan pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RSUD Demang Sepulau Raya yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No. 4.A, Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa mulanya pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) pada bulan Maret tahun 2023 sdr. TARA PEBRISA yang sedang menjalankan tugas piket jaga di RSUD Demang Sepulau Raya, meminta terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH datang ke RSUD Demang Sepulau Raya. Sesampainya terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH disana, sdr. TARA PEBRISA mengajak untuk mengambil tabung oksigen dengan cara masuk bersama-sama ke dalam rumah sakit pada saat rumah sakit dalam keadaan sepi dan kosong sekira pada pukul 23.00 WIB,  dimana terdakwa berperan untuk mengamati situasi di area gudang penyimpanan tabung oksigen sedangkan sdr. TARA PEBRISA bersama saksi ANDIKA ABDULLAH bertugas mengambil tabung oksigen ke dalam gudang penyimpanan tersebut. Kemudian setelah sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH berhasil mengambil tabung oksigen milik RSUD Demang Sepulau Raya tersebut langsung di masukkan ke dalam mobil toyota kijang grand, kemudian terdakwa bersama-sama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH pergi meninggalkan RSUD Demang Sepulau Raya. Selanjutnya pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Maret tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH dalam kurun waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 telah mengambil sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen, dimana tabung oksigen sebanyak kurang lebih 8 (delapan) unit telah dijual kepada sdr. SURYA (dpo) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per tabung dan selebihnya sdr. TARA PEBRISA yang menjual dan tidak diketahui oleh terdakwa dijual kepada siapa. Adapun dari hasil penjualan tabung oksigen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan yang dibagi rata sekira Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) per orang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZULKIFLY Bin Alm NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH, RSUD Demang Sepulau Raya mengalami kerugian sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen dan apabila di nilai dengan uang sekira sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:

-------------Bahwa terdakwa ZULKIFLY Bin Alm. NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA Bin SYAHRI (sudah menjalani hukuman) dan saksi ANDIKA ABDULLAH SANI Bin ISMAIL ACHMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2023 sampai dengan pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RSUD Demang Sepulau Raya yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No. 4.A, Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikianrupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

Bahwa mulanya pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) pada bulan Maret tahun 2023 sdr. TARA PEBRISA yang sedang menjalankan tugas piket jaga di RSUD Demang Sepulau Raya, meminta terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH datang ke RSUD Demang Sepulau Raya. Sesampainya terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH disana, sdr. TARA PEBRISA mengajak untuk mengambil tabung oksigen dengan cara masuk bersama-sama ke dalam rumah sakit pada saat rumah sakit dalam keadaan sepi dan kosong sekira pada pukul 23.00 WIB,  dimana terdakwa berperan untuk mengamati situasi di area gudang penyimpanan tabung oksigen sedangkan sdr. TARA PEBRISA bersama saksi ANDIKA ABDULLAH bertugas mengambil tabung oksigen ke dalam gudang penyimpanan tersebut. Kemudian setelah sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH berhasil mengambil tabung oksigen milik RSUD Demang Sepulau Raya tersebut langsung di masukkan ke dalam mobil toyota kijang grand, kemudian terdakwa bersama-sama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH pergi meninggalkan RSUD Demang Sepulau Raya. Selanjutnya pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Maret tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH dalam kurun waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 telah mengambil sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen, dimana tabung oksigen sebanyak kurang lebih 8 (delapan) unit telah dijual kepada sdr. SURYA (dpo) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per tabung dan selebihnya sdr. TARA PEBRISA yang menjual dan tidak diketahui oleh terdakwa dijual kepada siapa. Adapun dari hasil penjualan tabung oksigen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan yang dibagi rata sekira Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu) per orang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZULKIFLY Bin Alm NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH, RSUD Demang Sepulau Raya mengalami kerugian sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen dan apabila di nilai dengan uang sekira sebesar Rp. 51.000.000,-  (lima puluh satu juta rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:

-------------Bahwa terdakwa ZULKIFLY Bin Alm. NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA Bin SYAHRI (sudah menjalani hukuman) dan saksi ANDIKA ABDULLAH SANI Bin ISMAIL ACHMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2023 sampai dengan pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RSUD Demang Sepulau Raya yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No. 4.A, Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

Bahwa mulanya pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) pada bulan Maret tahun 2023 sdr. TARA PEBRISA yang sedang menjalankan tugas piket jaga di RSUD Demang Sepulau Raya, meminta terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH datang ke RSUD Demang Sepulau Raya. Sesampainya terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH disana, sdr. TARA PEBRISA mengajak untuk mengambil tabung oksigen dengan cara masuk bersama-sama ke dalam rumah sakit pada saat rumah sakit dalam keadaan sepi dan kosong sekira pada pukul 23.00 WIB,  dimana terdakwa berperan untuk mengamati situasi di area gudang penyimpanan tabung oksigen sedangkan sdr. TARA PEBRISA bersama saksi ANDIKA ABDULLAH bertugas mengambil tabung oksigen ke dalam gudang penyimpanan tersebut. Kemudian setelah sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH berhasil mengambil tabung oksigen milik RSUD Demang Sepulau Raya tersebut langsung di masukkan ke dalam mobil toyota kijang grand, kemudian terdakwa bersama-sama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH pergi meninggalkan RSUD Demang Sepulau Raya. Selanjutnya pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Maret tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH dalam kurun waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 telah mengambil sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen, dimana tabung oksigen sebanyak kurang lebih 8 (delapan) unit telah dijual kepada sdr. SURYA (dpo) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per tabung dan selebihnya sdr. TARA PEBRISA yang menjual dan tidak diketahui oleh terdakwa dijual kepada siapa. Adapun dari hasil penjualan tabung oksigen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan yang dibagi rata sekira Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per orang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZULKIFLY Bin Alm NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH, RSUD Demang Sepulau Raya mengalami kerugian sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen dan apabila di nilai dengan uang sekira sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT:

-------------Bahwa terdakwa ZULKIFLY Bin Alm. NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA Bin SYAHRI (sudah menjalani hukuman) dan saksi ANDIKA ABDULLAH SANI Bin ISMAIL ACHMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2023 sampai dengan pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RSUD Demang Sepulau Raya yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No. 4.A, Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan “menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa bekerja pada RSUD Demang Sepulau Raya sebagai staf ambulans/pengemudi ambulans berdasarkan Surat Perjanjian Kerja nomor: 800/0034/D.a.VI.02/UPTD.RSUD-DSR/2023 tanggal 02 Januari 2023 dengan tugas dan fungsi untuk mengendarai mobil ambulans, mengganti persediaan dan menjaga kebersihan mobil ambulans, memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang membutuhkan, membuat catatan entri harian berisi informasi mencakup nama dan alamat pasien, memastikan keamanan kendaraan mobil ambulans dan diberikan gaji atau upah sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.  

Bahwa mulanya pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) pada bulan Maret tahun 2023 sdr. TARA PEBRISA yang sedang menjalankan tugas piket jaga di RSUD Demang Sepulau Raya, meminta terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH datang ke RSUD Demang Sepulau Raya. Sesampainya terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH disana, sdr. TARA PEBRISA mengajak untuk mengambil tabung oksigen dengan cara masuk bersama-sama ke dalam rumah sakit pada saat rumah sakit dalam keadaan sepi dan kosong sekira pada pukul 23.00 WIB,  dimana terdakwa berperan untuk mengamati situasi di area gudang penyimpanan tabung oksigen sedangkan sdr. TARA PEBRISA bersama saksi ANDIKA ABDULLAH bertugas mengambil tabung oksigen ke dalam gudang penyimpanan tersebut. Kemudian setelah sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH berhasil mengambil tabung oksigen milik RSUD Demang Sepulau Raya tersebut langsung di masukkan ke dalam mobil toyota kijang grand, kemudian terdakwa bersama-sama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH pergi meninggalkan RSUD Demang Sepulau Raya. Selanjutnya pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Maret tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH dalam kurun waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 telah mengambil sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen, dimana tabung oksigen sebanyak kurang lebih 8 (delapan) unit telah dijual kepada sdr. SURYA (dpo) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per tabung dan selebihnya sdr. TARA PEBRISA yang menjual dan tidak diketahui oleh terdakwa dijual kepada siapa. Adapun dari hasil penjualan tabung oksigen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan yang dibagi rata sekira Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per orang. Bahwa tujuan terdakwa menggelapkan tabung oksigen tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZULKIFLY Bin Alm NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH, RSUD Demang Sepulau Raya mengalami kerugian sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen dan apabila di nilai dengan uang sekira sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------
ATAU

KELIMA

-------------Bahwa terdakwa ZULKIFLY Bin Alm. NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA Bin SYAHRI (sudah menjalani hukuman) dan saksi ANDIKA ABDULLAH SANI Bin ISMAIL ACHMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2023 sampai dengan pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RSUD Demang Sepulau Raya yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No. 4.A, Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan “menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

Bahwa mulanya pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) pada bulan Maret tahun 2023 sdr. TARA PEBRISA yang sedang menjalankan tugas piket jaga di RSUD Demang Sepulau Raya, meminta terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH datang ke RSUD Demang Sepulau Raya. Sesampainya terdakwa dan saksi ANDIKA ABDULLAH disana, sdr. TARA PEBRISA mengajak untuk mengambil tabung oksigen dengan cara masuk bersama-sama ke dalam rumah sakit pada saat rumah sakit dalam keadaan sepi dan kosong sekira pada pukul 23.00 WIB,  dimana terdakwa berperan untuk mengamati situasi di area gudang penyimpanan tabung oksigen sedangkan sdr. TARA PEBRISA bersama saksi ANDIKA ABDULLAH bertugas mengambil tabung oksigen ke dalam gudang penyimpanan tersebut. Kemudian setelah sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH berhasil mengambil tabung oksigen milik RSUD Demang Sepulau Raya tersebut langsung di masukkan ke dalam mobil toyota kijang grand, kemudian terdakwa bersama-sama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH pergi meninggalkan RSUD Demang Sepulau Raya. Selanjutnya pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Maret tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan April tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 pada malam hari (waktu tidak dapat diingat kembali) terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen pada gudang penyimpanan di RSUD Demang Sepulau Raya saat kondisi rumah sakit sepi dan kosong, setelah terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA berhasil mengambil tabung oksigen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil toyota kijang grand dan pergi meninggalkan rumah sakit. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA pada selang waktu 1 (satu) atau 2 (dua) minggu kemudian pada hari dan tanggal (tidak dapat diingat kembali) dalam bulan Mei tahun 2023 terdakwa bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA kembali mengambil tabung oksigen kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali di RSUD Demang Sepulau Raya.

Bahwa terdakwa bersama sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH dalam kurun waktu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2023 telah mengambil sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen, dimana tabung oksigen sebanyak kurang lebih 8 (delapan) unit telah dijual kepada sdr. SURYA (dpo) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per tabung dan selebihnya sdr. TARA PEBRISA yang menjual dan tidak diketahui oleh terdakwa dijual kepada siapa. Adapun dari hasil penjualan tabung oksigen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan yang dibagi rata sekira Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) per orang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZULKIFLY Bin Alm NAWAWI FAUZI bersama-sama dengan sdr. TARA PEBRISA dan saksi ANDIKA ABDULLAH, RSUD Demang Sepulau Raya mengalami kerugian sebanyak 17 (tujuh belas) unit tabung oksigen dan apabila di nilai dengan uang sekira sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya