Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Gns Fima Agatha AAN SAPUTRA Bin TUMIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1161/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fima Agatha
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN SAPUTRA Bin TUMIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu:

---------- Bahwa Terdakwa AAN SAPUTRA Bin TUMIJO pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2024 sekira Jam 00.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat disebuah rumah beralamatkan di Gunung Agung Rt/Rw 024/004 Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya Terdakwa AAN SAPUTRA Bin TUMIJO datang ke rumah menggedor pintu saksi korban RIO SAPUTRA Bin RUDI KADIR beralasan ingin meminjam handphone saksi korban, karena Terdakwa ingin menghubungi kawannya. Setelah saksi korban pinjamkan kemudian saksi korban tinggal ke kamar mandi di belakang rumah. Setelah Saksi korban dari kamar mandi masuk ke dalam rumah, saksi korban kaget melihat Terdakwa yang meminjam handphone saksi korban sudah tidak ada di rumah saksi korban, kemudian sekira pukul 05.00 WIB saksi korban mendatangi rumah Terdakwa namun saksi korban hanya bertemu dengan orang tua Terdakwa kemudian saksi korban menanyakan apakah Terdakwa ada di rumah namun orang tua Terdakwa menjawab tidak ada kemudian saksi korban menjelaskan kepada orang tua Terdakwa bahwa Terdakwa telah meminjam handphone saksi korban namun tidak dikembalikan. Saksi korban menghubungi nomor handphone saksi korban yang dibawa Terdakwa melalui pesan Whatsapp ternyata handphone saksi korban masih aktif dan dibalas oleh Terdakwa “nanti abang pulangin Abang pakai dulu”. Setelah itu saksi korban pulang ke rumah untuk menunggu kabar dari Terdakwa, hingga sore hari Saksi korban berusaha menghubungi lagi ternyata handphone saksi korban sudah tidak aktif. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AAN SAPUTRA Bin TUMIJO, Saksi Korban RIO SAPUTRA Bin RUDI KADIR mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000- (Tiga Juta Rupiah).

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

---------- Bahwa Terdakwa AAN SAPUTRA Bin TUMIJO pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2024 sekira Jam 00.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat disebuah rumah beralamatkan di Gunung Agung Rt/Rw 024/004 Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya Terdakwa AAN SAPUTRA Bin TUMIJO datang ke rumah menggedor pintu saksi korban RIO SAPUTRA Bin RUDI KADIR beralasan ingin meminjam handphone saksi korban, karena Terdakwa ingin menghubungi kawannya. Setelah saksi korban pinjamkan kemudian saksi korban tinggal ke kamar mandi di belakang rumah. Setelah Saksi korban dari kamar mandi masuk ke dalam rumah, saksi korban kaget melihat Terdakwa yang meminjam handphone saksi korban sudah tidak ada di rumah saksi korban, kemudian sekira pukul 05.00 WIB saksi korban mendatangi rumah Terdakwa namun saksi korban hanya bertemu dengan orang tua Terdakwa kemudian saksi korban menanyakan apakah Terdakwa ada di rumah namun orang tua Terdakwa menjawab tidak ada kemudian saksi korban menjelaskan kepada orang tua Terdakwa bahwa Terdakwa telah meminjam handphone saksi korban namun tidak dikembalikan. Saksi korban menghubungi nomor handphone saksi korban yang dibawa Terdakwa melalui pesan Whatsapp ternyata handphone saksi korban masih aktif dan dibalas oleh Terdakwa “nanti abang pulangin Abang pakai dulu”. Setelah itu saksi korban pulang ke rumah untuk menunggu kabar dari Terdakwa, hingga sore hari Saksi korban berusaha menghubungi lagi ternyata handphone saksi korban sudah tidak aktif. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AAN SAPUTRA Bin TUMIJO, Saksi Korban RIO SAPUTRA Bin RUDI KADIR mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000- (Tiga Juta Rupiah).

-- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya