Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Gns Fima Agatha DAVID SANJAYA Bin PONEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1201/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fima Agatha
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID SANJAYA Bin PONEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
---------------- Bahwa Terdakwa DAVID SANJAYA Bin PONEN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, sekira Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekira tahun 2024, bertempat atau sekira-kiranya Di Sebuah Rumah di Dusun VI Rt/Rw. 017/006 Kamp. Tanjung Jaya Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira jam 20.00 WIB, saat Terdakwa pulang ke rumah melewati jalan samping rumah milik Sdra. DASIMUN dari membeli rokok di warung dengan mengendarai sepeda ontel, tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sedang terparkir di halaman belakang rumah Sdra. DASIMUN yang dimana di ketahui bahwa sepeda motor tersebut milik tetangga rumah Terdakwa yang bernama Saksi korban KUSNENJI Als BODONG dan saat itu sepeda motor sedang dibawa oleh anaknya Saksi korban KUSNENJI Als BODONG yaitu saksi YOS ADILLA Als YUS Bin KUSNENJI sedang main ke rumah Sdra. DASIMUN untuk menemui anaknya Sdra. DASIMUN yaitu saksi JULIAN DWI RAMDANI Bin SARJONO DASIMUN. Lalu setelah Terdakwa meletakkan sepeda di rumah, Terdakwa mempunyai niat melakukan pencurian sepeda motor tersebut dikarenakan tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari sehari. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Sdra. DASIMUN yang berjarak sekitar 50 meter, lalu Terdakwa masuk ke halaman rumah Sdra. DASIMUN, langsung mengambil sepeda motor tersebut yang saat itu tidak terkunci stang dengan cara Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut melalui belakang rumah Sdra. DASIMUN hingga areal kebun sawit dan Terdakwa meletakkan sepeda motor hasil curian tersebut di dalam areal kebun sawit yang berjarak sekitar 1 (satu) kilo dari rumah Sdra. DASIMUN;
-    Kemudian Terdakwa pergi dengan berjalan kaki ke rumah rekannya yang bernama DEDI (DPO) yang beralamatkan di Dsn. II Kamp. Tanjung Jaya Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah dengan maksud untuk meminta bantuan menghidupkan sepeda motor hasil curian dikarenakan tidak ada kontak dan tidak ada bensinnya. Dan sesampainya di rumah DEDI (DPO), Terdakwa bertemu dengan Saksi DONI yang saat itu saksi DONI sedang memperbaiki lampu sepeda motor miliknya sedangkan DEDI (DPO) sedang berada di dalam rumah. Kemudian Terdakwa mengobrol dengan Saksi DONI dan mengatakan bahwa “mas, aku dapat motor, motor malingan dari tanjung mukti” dijawab ”motor apa vid” saya jawab ”motor mio mas warna hitam” di jawab “motornya dimana” saya jawab “dikebun sawit” dikarenakan tidak ada kontak dan bensinnya. Lalu DEDI (DPO) keluar dari dalam rumahnya sembari membawa kopi dan menanyakan kepada Terdakwa “ngapa vid kamu kesini” Terdakwa jawab “saya dapat motor malingan mas” di jawab oleh DEDI (DPO) “lah motornya dimana vid” Terdakwa jawab “di kebun sawit mas karena gak ada kontak sama bensinnya” di jawab oleh DEDI (DPO) “ya dah ayo digerakkin bertiga pake motor doni” Terdakwa jawab “tapi itu gak ada bensin sama kontaknya mas” di jawab oleh DEDI (DPO) “kontak mah aku ada vid, kalo duit ada doni” di jawab oleh saksi DONI “nanti aku tf 50 ke dedi yang penting aku beliin bakso sebungkus untuk adikku”. Yang dimana saat itu Mereka bertiga sepakat nantinya sepeda motor hasil curian tersebut di jual oleh DEDI (DPO) dan hasilnya di bagi bertiga. Setelah Saksi DONI mentranfer uang sebesar Rp. 50.000,- ke DEDI (DPO), lalu Terdakwa diberi uang oleh DEDI (DPO) sebesar Rp. 10.000,- untuk membeli bensin. Kemudian Terdakwa berjalan kaki kewarung yang berada di depan rumah DEDI (DPO) untuk membeli bensin, lalu Terdakwa bersama dengan saksi DONI dan DEDI (DPO) pergi ke areal kebun sawit tempat diletakkan sepeda motor hasil curian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi DONI. Kemudian saksi DONI menurunkan Terdakwa dan DEDI (DPO) di pinggir jalan Tanjung Jaya, lalu Terdakwa dan DEDI (DPO) berjalan kaki menuju areal kebun sawit sedangkan Saksi DONI pulang kerumah, yang dimana saksi DONI nantinya akan menjemput Terdakwa dan DEDI (DPO) kalau sepeda motor hasil curian tersebut berhasil di jual. Setibanya di areal kebun sawit DEDI (DPO) mengotak atik kontak sepeda motor tersebut dan setelah berhasil kontak motor hidup DEDI (DPO) menarik paksa jok sepeda motor untuk mengisi bensin. Setelah sepeda motor tersebut hidup/menyala Terdakwa dan DEDI (DPO) hendak pergi menjual sepeda motor curian tersebut kepada rekan dari DEDI (DPO) yang tidak di ketahui nama dan alamatnya, namun baru berjarak sekitar 100 meter sepeda motor tersebut mogok dekat areal kebun jagung. Lalu DEDI (DPO) mencoba memperbaiki sepeda motor tersebut namun belum selesai memperbaiki Terdakwa melihat sorotan lampu sepeda motor ramai menuju tempat mereka berhenti, sehingga Terdakwa dan DEDI (DPO) langsung pergi berlari meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan areal kebun jagung. Kemudian DEDI (DPO) menghubungi Saksi DONI bahwa sepeda motor tersebut belum sempat dijual dikarenakan sudah ketahuan oleh warga;
-    Bahwa akibat dari Pencurian tersebut saksi korban KUSNENJI Als BODONG mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.00,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke-3 ---

Pihak Dipublikasikan Ya