Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Gns AKHIRRUDIN 1.MUHTAR Bin BADRUN
2.BENI SUPRIYADI Bin JALIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/18/I/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AKHIRRUDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTAR Bin BADRUN[Penahanan]
2BENI SUPRIYADI Bin JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL pada hari selasa tanggal 28 bulan November tahun 2023 sekira pukul 12.00 wib diperkebunan kelapa sawit PTPN VII Padang Ratu, Blok 331 Afdeling 3 Kamp. Padang ratu, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL dengan cara kedua terdakwa berangkat dari rumah masing-masing dan janjian bertemu dijalan kampung Gedung Ratu Kec.Anak Tuha Kab.lampung Tengah dengan masing-masing terdakwa sudah membawa karung.setelah bertemu kedua terdakwa berjalan bersam-sama menuju areal kebun sawit milik PTPN VII Padang ratu.sesampai diareal kedua terdakwa mulai mengambil berondolan buah sawit yang sudah terjatuh dari pohon dan langsung dimasukan kekarung masing-masing.namun belum sempat terdakwa kabur kedua terdakwa ditangkap saksi dalam hal ini satpam PTPN VII padang ratu yang sedang berpatroli.lalu terdakwa dan barang bukti diserahkan kepolsek padang ratu guna penyidikan lebih lanjut,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 5 (lima) buah karung yang berisi berondolan buah sawit dan bila ditaksirkan dengan nominal uang kurang lebih sebesar Rp.640.000,-(enam ratus empat puluh ribu rupiah).sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   
    
a. Barang siapa:
    Berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi WINARNO Bin CIPTO dan NGATIMAN Bin PAIMAN serta petunjuk keterangan terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor:---------------------------------------------------------------------------------------

    ---- SP.Sita / 25 / XI / 2023 /Reskrim, tanggal 28 November tahun 2023, bahwa unsur barang siapa” dalam pasal ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang,maka dengan adanya terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang-Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. Mengambil suatu barang ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi WINARNO Bin CIPTO dan NGATIMAN Bin PAIMAN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 25 / XI / 2023 /Reskrim, tanggal 28 November tahun 2023, bahwa terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL telah mengambil barang milik korban (pihak PTPN VII Padang ratu) pada hari selasa tanggal 28 bulan November tahun 2023 sekira pukul 12.00 wib diafdeling 3 Blok 331 Kamp.Padang Ratu, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih berupa 5(lima) karung yang berisi berondolan buah sawit.

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi WINARNO Bin CIPTO dan NGATIMAN Bin PAIMAN petunjuk keterangan terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 25 / XI / 2023 / Reskrim, tanggal 28 bulan November tahun 2023,bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL milik PTPN VII Padang Ratu .

d. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum:    
    Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi WINARNO Bin CIPTO dan NGATIMAN Bin PAIMAN petunjuk keterangan terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 25 / XI / 2023 / Reskrim, tanggal 28 November tahun 2023, telah terjadi tindak pidana pencurian ringan pada hari selasa tanggal 28 bulan November tahun 2023 sekira pukul 12.00 wib di diafdeling 3 Blok 331, Kamp.Padang Ratu, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah telah diduga terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 5(lima) buah karung yang berisi berondolan buah sawit milik PTPN VII Padang Ratu dan pada saat pelaku sedang melakukan pencurian pelaku tertangkap oleh para saksi berikut barang bukti kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek padang ratu.

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami oleh korban adalah 5(lima) karung yang berisi berondolan buah sawit milik korban yang harganya kurang lebih sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah).

    Atas perbuatan terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, ,maka terhadap perbuatan terdakwa MUHTAR Bin BADRUN dan BENI SUPRIYADI Bin JALIL dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya