Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Gns MOCHAMMAD POPY IRAWAN 1.TUHIRMAN DALAMSYAH Bin M HASAN Alm
2.RIYANTO Bin RANITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan T/590/XII/2009/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MOCHAMMAD POPY IRAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUHIRMAN DALAMSYAH Bin M HASAN Alm[Penahanan]
2RIYANTO Bin RANITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN                     :
----- Pada hari Kamis  tanggal 16 November Tahun 2023 sekitar pukul 13:07 Wib. Telah terjadi peristiwa tindak pidana “ pencurian” yang diduga dilakukan oleh terdakwa a.n TUHIRMAN Bin M HASAN Alm dan RIYANTO Bin RANITA Bahwa terdakwa diduga telah melakukan pencurian  buah sawit  di Areal perkebunan jln 12 Kmp Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar  kab. Lamteng. Atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih.-----
Terdakwa melakukan pencurian tersebut ketika terdakwa pergi cara berawal pada saat   Terdakwa  berada di rumah datang sdr RIYANTO ngajkak jalan  dengan tujuan kelilng untuk beli buah sawit perkampungan terbanggi besar mengunakan mobil carry futura warna hitam yang mengembudikan  Terdakwa  sendiri yang saat itu menuju perkampungan Terbanggibesar masuk melalui kampung karang endah yangb tembus  ke jalan 12 kmp terbanggi besar dan pada saat sampai di jalan 12 melihat ada perkebunan sawit kemudian  Terdakwa  dan pak tuhirman memsukan mobil ke dalam perkebunan setelah itu kami mmengeluarkan alat berupa egrek dan kapak untuk memetik buah sawit bersama sdr RIYANTO setelah itu buah sawit kami masukan kedalam mobil yang kami bawa sebayak 31 tandan tidak lama  datang orang yg mengaku pemilik sawit sambil berkata “ mas yang kmu panen itu sawitsiapa “kmudian  Terdakwa  jawab  “  Terdakwa  juga tidak tahu kalu ini punya siapa kalu ini punya sampean gimana itunganya   Terdakwa  mau beli buah sawit  dan  Terdakwa  minta maaf karena  Terdakwa  tidak ijin dulu sama  pemilik kebun namun pemilik kebun tidak terima  dan melaporkan kejadian kepolsek terbanggi besar dan kami di amankan oleh pihak kepolisian polsek terbanggi besar untuk mempertanggung jawakan perbuatan  Terdakwa
Sekitar pukul 13,40 wib datang pemilik kebun beserta para saksi  yang mana saksi telah mengetahui terdakwa telah memanen buah sawit milik saksi sebayak 31 jajang

Akibat dari pencurian  buah sawit pihak korban mengalami kerugian apabila ditaksir dengan nilai nominal uang Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah )  .--------------
Sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN  Bersama terdakwa RIANTO  Bin RANITA  dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat. -----------------------------------------------------------------------------

D. ANALISI YURIDIS             :
    
a. Barang siapa ;

    Unsur “Barang siapa”, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang (persoon) dan badan hukum (recht persoon) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah pelaku tindak pidana, yaitu terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN  Bersama terdakwa RIANTO  Bin RANITA  
. Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain.---------------------------
S
b. Mengambil suatu barang ;

    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi-saksi yaitu saksi  NGADIMAN BIN MUSTAJI   Saksi SUTARNO Bin JAMARI  dan saksi  EKA SUARYADI Bin JUMADI kemudian dari keterangan terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN  Bersama terdakwa RIANTO  Bin RANITA  yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/  46  /X/2023/Reskrim, tanggal 30 OKOTOBER 2023, bahwa terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN  Bersama terdakwa RIANTO  Bin RANITA  telah mengambil jajang buah sawit milik Bpk NGADIMAN Bin MUSTAJI  (alm) Pada hari KAMIS tanggal 16 Oktober Tahun 2023 sekitar pukul 13:40 Wib.-----

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;

    Unsur delik ini telah terpenuhi, bahwa barang bukti berupa 31  jajang buah sawit  yang telah di ambil oleh terdakwa adalah milik Bpk NGADIMAN Bin MUSTAJI  (alm).-----------------------------

d. Dengan maksud untuk memeiliki secara melawan hukum:    

    Unsur delik ini telah terpenuhi  bahwa terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN  Bersama terdakwa RIANTO  Bin RANITA  mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 31 jajang buah sawit tanpa seijin pemilik dan  buah sawit hasil curian belum sempat dijual oleh pelaku--------------

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban adalah 31 jajang buah sawit yang apabila dinilai dengan nilai nominal uang sebesar  Rp 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah  ).-------------------------------------------------------------------------  
     Atas perbuatan terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN  Bersama terdakwa RIANTO  Bin RANITA diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu   Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN  Bersama terdakwa RIANTO  Bin RANITA dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya    Rp 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah  ).------------------------------------------------------------------------------------------  
    
     Penahanan :

    Telah di lakukan penahan kedua tersangka  selama 19  hari terhitung sejak tanggal 17 november 2023 s/d 05 desember 2023
     
     Penyitaan barang bukti  berupa :
      
1 ( satu ) Unit Mobil suzuki carry futura warna hitam  dengan nopol BE 8588 QV
1 ( satu ) bilah kapak
1 ( satu ) bilah egrek

Pihak Dipublikasikan Ya