Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Gns RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H RISKI HIDAYATULLAH Bin FAHRUL ROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1424/L.8.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI HIDAYATULLAH Bin FAHRUL ROZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU
Bahwa terdakwa RISKI HIDAYATULLAH BIN FAHRUL ROZI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Sdr. GINTING yang beralamatkan di Griya Yukum Jaya Blok C No. 02 Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

Mulanya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berniat pergi ke Alfamart untuk membeli rokok dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya terdakwa didepan rumah Sdr. GINTING terdakwa melihat pintu pagar rumah tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu timbullah niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah Sdr. GINTING, setelah berhasil masuk ke dalam halaman rumah Sdr. GINTING terdakwa mengintip keadaan didalam rumah melalui jendela ruang tamu dan saat terdakwa mengetahui kondisi didalam rumah tersebut dalam keadaan sepi dan melihat saksi FX APRIYONO PUTRA ANAK DARI JOHANES JOKO MARYONO dan saksi RISKI GRAFIANUS HALIM GINTING ANAK DARI GARIN GINTING sedang tertidur di ruang tamu, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa  masuk kedalam rumah melalui pintu depan, setelah berhasil masuk terdakwa mengambil barang yang berada di ruang tamu dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, barang yang diambil oleh terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas warna putih merk Guess yang berisi 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah airpods warna putih, 1 (satu) buah token BCA, 1 (satu) buah kabel casan Iphone, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) buah KTP  dengan NIK 1802076103890007, 1 (satu) buah SIM C, SIM A, NPWP, BPJS Kesehatan, ATM BCA rekening 6560043889 dan ATM BCA rekening 0661700296 dan 1 (satu) buah HP Iphone 14 Promax 256GB warna gold dengan nomor handphone 087899877848 milik saksi MARSELIA GINTING ANAK DARI GARIN GINTING, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah Sdr. GINTING dan pulang kerumahnya, lalu pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang terdakwa memeriksa isi tas dan mengambil uang tunai senilai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memasukkan 1 (satu) buah HP Iphone 14 Promax 256GB warna gold kedalam tas tersebut, sesampainya terdakwa dirumahnya kemudian terdakwa menyimpan tas dan handphone milik saksi MARSELIA GINTING ANAK DARI GARIN GINTING tersebut diatas plafon kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 14.00 wib terdakwa mendengar informasi dari orangtuanya bahwa terdakwa terekam CCTV telah melakukan pencurian dirumah Sdr. GINTING, mengetahui informasi tersebut terdakwa lalu melarikan diri ke Jakarta, kemudian terdakwa kembali lagi ke Lampung Tengah dan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, lalu saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Lintas Sumatra tepatnya didepan Jalan V Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor Terbanggi Besar dan dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi RISKI HIDAYATULLAH BIN FAHRUL ROZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa RISKI HIDAYATULLAH BIN FAHRUL ROZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RISKI HIDAYATULLAH BIN FAHRUL ROZI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Sdr. GINTING yang beralamatkan di Griya Yukum Jaya Blok C No. 02 Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

Mulanya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berniat pergi ke Alfamart untuk membeli rokok dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya terdakwa didepan rumah Sdr. GINTING terdakwa melihat pintu pagar rumah tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu timbullah niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah Sdr. GINTING, setelah berhasil masuk ke dalam halaman rumah Sdr. GINTING terdakwa mengintip keadaan didalam rumah melalui jendela ruang tamu dan saat terdakwa mengetahui kondisi didalam rumah tersebut dalam keadaan sepi dan melihat saksi FX APRIYONO PUTRA ANAK DARI JOHANES JOKO MARYONO dan saksi RISKI GRAFIANUS HALIM GINTING ANAK DARI GARIN GINTING sedang tertidur di ruang tamu, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa  masuk kedalam rumah melalui pintu depan, setelah berhasil masuk terdakwa mengambil barang yang berada di ruang tamu dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, barang yang diambil oleh terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas warna putih merk Guess yang berisi 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah airpods warna putih, 1 (satu) buah token BCA, 1 (satu) buah kabel casan Iphone, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) buah KTP  dengan NIK 1802076103890007, 1 (satu) buah SIM C, SIM A, NPWP, BPJS Kesehatan, ATM BCA rekening 6560043889 dan ATM BCA rekening 0661700296 dan 1 (satu) buah HP Iphone 14 Promax 256GB warna gold dengan nomor handphone 087899877848 milik saksi MARSELIA GINTING ANAK DARI GARIN GINTING, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah Sdr. GINTING dan pulang kerumahnya, lalu pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang terdakwa memeriksa isi tas dan mengambil uang tunai senilai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memasukkan 1 (satu) buah HP Iphone 14 Promax 256GB warna gold kedalam tas tersebut, sesampainya terdakwa dirumahnya kemudian terdakwa menyimpan tas dan handphone milik saksi MARSELIA GINTING ANAK DARI GARIN GINTING tersebut diatas plafon kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 14.00 wib terdakwa mendengar informasi dari orangtuanya bahwa terdakwa terekam CCTV telah melakukan pencurian dirumah Sdr. GINTING, mengetahui informasi tersebut terdakwa lalu melarikan diri ke Jakarta, kemudian terdakwa kembali lagi ke Lampung Tengah dan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, lalu saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Lintas Sumatra tepatnya didepan Jalan V Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor Terbanggi Besar dan dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi RISKI HIDAYATULLAH BIN FAHRUL ROZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa RISKI HIDAYATULLAH BIN FAHRUL ROZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya