Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Gns PT. BPR BAHTERA ARTA JAYA (Bank BAJA) SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Gns
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BAHTERA ARTA JAYA (Bank BAJA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 260.395.637,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan sempurna dan secara keseluruhan

2.    Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00015/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019. Dan Perjanjian Kredit Nomor: 00016/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019.

3.    Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jaminan hutang perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00015/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019. SKMHT Nomor: 54/2019 tanggal 21 Januari 2019 berupa :
Tanah pertanian seluas 348 M2 terletakdi Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No: 2707 atas nama Supriyadi.

4.    Serta menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jaminan hutang perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00016/10/PK/BPR/SP/I/2019. Tertanggal 21 Januari 2019. SKMHT Nomor: 53/2019 tanggal 21 Januari 2019 berupa :
a.    Tanah dan bangunan seluas 418 M2 terletak di Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 05476 atas nama Supriyadi.

b.    Sebidang tanah pertanian seluas ± 5000 M2 terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana AJB No: 122/2012 (Sedang Proses Penyertipikatan pada Notaris H. Sri Mulyono Herlambang, SH.MH).

c.    Serta tambahan obyek jaminan berupa sebidang tanah pertanian seluas ± 2000 M2  terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana  Akta Hibah Nomor: 355/TBR/2008 atas nama Murtini (Proses balik nama Supriyadi).  

5.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan cara tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00015/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019. Dan  Perjanjian Kredit Nomor: 00016/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019.

6.    Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutang sebesar :
a.    Perjanjian Kredit Nomor: 00015/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019.
Sisa Pinjaman Pokok        = Rp. 37.777.750,-
Tunggakan Bunga        = Rp. 13.260.000,-
Tunggakan Denda        = Rp.  4.105.537,-
Jumlah             = Rp. 55.143.287,-
b.    Perjanjian Kredit Nomor: 00016/10/PK/BPR/SP/I/2019 Tertanggal 21 Januari 2019
Pinjaman Pokok        = Rp. 149.848.916,-
Tunggakan Bunga        = Rp.   40.425.000,-
Tunggakan Denda        = Rp.   14.978.434,-
Jumlah             = Rp. 205.252.350.-.
Total keseluruhan Rp 55.143.287,- + Rp 205.252.350.- = Rp. 260.395.637,- (Dua ratus enam puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Dengan seketika dan tanpa syarat.

7.    Menyatakan sah dan berharga untuk dipertahankan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih terhadap benda yang menjadi obyek jaminan Tergugat berupa :
a.    Tanah pertanian seluas 348 M2 terletakdi Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No: 2707 atas nama Supriyadi.

b.    Tanah dan bangunan seluas 418 M2 terletak di Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 05476 atas nama Supriyadi.


c.    Sebidang tanah pertanian seluas ± 5000 M2 terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana AJB No: 122/2012 (Sedang Proses Penyertipikatan pada Notaris H. Sri Mulyono Herlambang, SH.MH).

d.    Serta tambahan obyek jaminan berupa sebidang tanah pertanian seluas ± 2000 M2  terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana  Akta Hibah Nomor: 355/TBR/2008 atas nama Murtini (Proses balik nama Supriyadi).  

8.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk secara sukarela tanpa syarat menyerahkan obyek jaminan berupa : Tanah pertanian seluas 348 M2 terletakdi Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No: 2707 atas nama Supriyadi. Tanah dan bangunan seluas 418 M2 terletak di Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 05476 atas nama Supriyadi. Sebidang tanah pertanian seluas ± 5000 M2 terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana AJB No: 122/2012 (Sedang Proses Penyertipikatan pada Notaris H. Sri Mulyono Herlambang, SH.MH). Serta tambahan obyek jaminan berupa sebidang tanah pertanian seluas ± 2000 M2  terletak di Dusun II Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana  Akta Hibah Nomor: 355/TBR/2008 atas nama Murtini (Proses balik nama Supriyadi). Tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No: 2707 atas nama Supriyadi. Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No: 05476 atas nama Supriyadi. Sebidang tanah pertanian AJB No: 122/2012 (Sedang Proses Penyertipikatan pada Notaris H. Sri Mulyono Herlambang, SH.MH), dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik dimksud. Serta tambahan jaminan berupa: Akta Hibah Nomor: 355/TBR/2008 atas nama Murtini (Proses balik nama Supriyadi).  Kepada Penggugat untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom (uang paksa) sebsar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkragh van gewisdje).

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

ATAU:
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus dalam perkara ini akan berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak