Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2018/PN Gns DUKUT 1.PT. BPR DANA SELARAS SENTOSA
2.SULASTRI TRISIANA, SH., M.Kn.
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2018/PN Gns
Tanggal Surat Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DUKUT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASYURI ABDULLAH, S.Sy.DUKUT
Tergugat
NoNama
1PT. BPR DANA SELARAS SENTOSA
2SULASTRI TRISIANA, SH., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan segala macam akta yang dibuat oleh TERLAWAN II yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik  No.171 tanggal 24 Januari 2000 atas nama Dukut dan Sertipikat Hak Milik No:106 tanggal 19 November 2007 atas nama Dukut, dibuat dengan cara melawan hukum dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan sertifikat hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik  No.171 tanggal 24 Januari 2000 atas nama Dukut dan Sertipikat Hak Milik No:106 tanggal 19 November 2007 atas nama Dukut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Mengangkat sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor:1/Sita.Eks.HT/2018/PN.Gns tanggal 25 April 2018 terhadap tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik  No.171 tanggal 24 Januari 2000 atas nama Dukut dan Sertipikat Hak Milik No:106 tanggal 19 November 2007 atas nama Dukut;
  6. Memerintahkan PELAWAN untuk melanjutkan pembayaran atas sisa angsuran kredit kepada TERLAWAN I berdasarkan perjanjian pembayaran baru setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Memerintahkan PELAWAN dan TERLAWAN I untuk membuat perjanjian baru penyelesaian kredit;
  8. Meghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER

Atau jika Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpandangan lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak