Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Gns Iwan Setiawan Jimmy Desai Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arman. S.HIwan Setiawan
Tergugat
NoNama
1Jimmy Desai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabukan Gugaian Penggugat untuk Penotapan Sertifikat No SHM 738atas Nama Jimmy Desai Kepada Peniggugat Iwan Cetiawan;
  2. Menyalakan Sah Surat Perjanjian antara Pengugai dan Tergugat yang tertuang pada Akta Notaris tertanggal 15 Juli 2011 Dengan No Akta Jual Beli 193/2011;Tertera pada kwitansi pembayaran Roya pada tanggal 13 November 2012;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanpretasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  4. Menetapkan hutang atas perjanjian Hutang Piutang Sebesar Rp 2.495.314.369;(Dua millyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah )
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp 2.495.314.369; (Dua millyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah )
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat tidak dilaksankannya perjanjian sejumlah Rp. 2.90.814.369(dua millyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah );
  7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak