Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Gns PANDE PUTU YOGA MAHENDRA MUHAMMAD SIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/423/III/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANDE PUTU YOGA MAHENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan       :    

Pada hari Sabtu tanggal  21 Agustus 2021 sekira jam 15.30 saksi pergi kerumah sdr. YUSTIKA bersama sdr. AMIR, sdr. YOSITA, dan sdr. FADEL yang beralamatkan di kamp. Komering Putih Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung tengah, yang mana tujuan saksi tersebut untuk menanyakan masalah rumah sewa yang sudah di sewa sdr. YUSTIKA dalam 9 bulan terakhir  belum di bayarkan. Yang mana pada saat itu sdr. YUSTIKA mengatakan bahwasanya ia masih mau melanjutkan rumah sewa tersebut namun untuk masalah pembayaran tidak terjadi titik temu. Tidak lama dari hal tersebut sdr. SIDIK datang dengan nada marah-marah kemudian sdr. EVI menunjuk saksi dan mengatakan bahwasanya saksi adalah orang yang telah datang kerumahnya dengan marah-marah terhadap sdr. YUSTIKA. Kemudian saksi di lempar dengan Puntung Rokok oleh sdr. SIDIK kemudian sdr. SIDIK mendorong saksi menggunakan kedua tangannnya yang mengakibatkan saksi terjatuh, kemudian sdr. SIDIK pun memukuli saksi berkali-kali ke arah dada sebelah kanan, leher bagian belakang. Dan pada saat itu sdr. SIDIK pun sempat di tarik oleh sdr. AMIR dan 1 orang laki-laki yang tidak di kenal sehingga sdr. SIDIK pun ahirnya berhenti memukul saksi. Kemudian saksi mengajak sdr. AMIR, sdr. YOSITA dan sdr. FADEL untuk pergi, namun ketika hendak meninggalkan rumahnya, sdr. SIDIK menutup gerbang sehingga saksi dan rekan-rekanya tidak dapat meninggalkan rumah sdr. SIDIK, dan pada saat itu sdr. SIDIK mengatakan bahwasanya “ SELESAIKAN MASALAH INI DULU BARU BISA PULANG “ ari hal tersebut sdr. AMIR langsung masuk kedalam rumahnya untuk bermusawarah, dan ahirnya sdr. SIDIK membayarkan uang tersebut kepada sdr. AMIR. Dalam Hal ini Penyidik atau Penyidik Pembantu telah melakukan Pemeriksaaan saksi-saksi a.n sdr. AMIR HAKIM Bin BAHRAN, sdr. YOSITA TRI APRILIAN Binti SEHANAN RENASAN, sdr.FADEL MUHAMMAD Bin UMAR DANI, PRAYUDO PRIO ANANDITYO, EVI SAPUTRI Binti SYARIF, GUSTON.HR. Bin HARISUB, sdr. YUSTIKA OCTAVIA Binti RIDWAN MALIK, Dr. ERNA DEWI, S.H., M.H.--------------

IV.    ANALISIS YURIDIS

    
 Barang Siapa :

Unsur ini terpenuhi yaitu, tersangka a.n. MUHAMMAD SIDIK Bin RUSTAM EFENDI dilahirkan di Komering putih, 07 Agustus 1988, Agama Islam, Suku Lampung, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang Dusun I Rt.Rw. 001.002 kamp. Komering Putih Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung tengah.-

Dengan sengaja melawan hukum melakukan Penganiayaan :

Unsur Ini Terpenuhi Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu melalui keterangan saksi saksi Bahwasanya benar sdr. MUHAMMAD SIDIK bin RUSTAM EFENDI telah melakukan Pemukulan terhadap sdr. FACHRI DIANSYAH dengan cara memukul saudara FACHRI menggunakan kedua tangan kosong dan memukul dengan tangan kanan dan kirinya pada bagian badan dan leher belakang sebanyak 5 sampai 6 pukulan, ke arah dada sebelah kanan dan bahu sebelah kanan, yang mana dari hal tersebut di saksikan oleh sdr. YOSITA, sdr. AMIR, sdr. FADEL dan dari hasil visum et Repertum Nomor : 0223 / RSAS / N / VIII / 2021 dari Rumah sakit Islam Asy-syifa.---------------------------------------------------

Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian:

Unsur Ini Terpenuhi Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu melalui keterangan menurut keterangan Saksi Dr. PRAYUDO PRIO ANANDITYO selaku dokter yang melakukan Pemeriksaan terhadap sdr. FACHRI DIANSYAH pada saat berobat ke rumah sakit Islam ASY-SYIFA bahwasanya luka yang di alami sdr. FACHRI DIANSYAH L adalah luka ringan karena tidak menghalangi aktivitas sehari hari, tidak menghambat pergerakan dan tidak perlu perawatan lebih seperti opname dan luka luka yang di deritanya apabila tidak mendapatka pengobatan baik dengan segera ataupun pengobatan lebih lanjut tidak akan menimbulkan penyakit lain dan di kuatkan oleh keterangan saksi AHLI sdr. Dr. ERNA DEWI, S.H., M.H bahwasanya Penganiayaan yang di lakukan oleh sdr. MUHAMMAD SIDIK tersebut perbuatan penganiayaan ringan yang mana dari luka yang di derita tidak menghalangi aktivitas sehari hari, tidak menghambat pergerakan.-------------------------------------------------------------------------------------

Atas perbuatan MUHAMMAD SIDIK Bin RUSTAM EFENDI tersebut di duga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja melawan hukum melakukan Penganiayaan Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sebagaimana di maksud dalam Pasal 352 KUHPidana Jo PERMA RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan tersangka MUHAMMAD SIDIK Bin RUSTAM EFENDI
Dapat di pidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya