Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Gns KOMSAH (Isteri Eman/ Almh) Pimpinan Bank BRI UNIT PUTRA RUMBIA BANDAR JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Gns
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOMSAH (Isteri Eman/ Almh)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. M. YAMAN, SH. MH.KOMSAH (Isteri Eman/ Almh)
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Bank BRI UNIT PUTRA RUMBIA BANDAR JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.750.000,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. ------------------------------------------
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. ------
3.    Menghukum Tergugat untuk tidak meminta pembayaran uang pinjaman dengan cara mengalihkan Pinjaman dari Suami Penggugat bernama EMAN (alm) semasa masih hidup, kepada isterinya/ Komsah/ Penggugat  sebesar Rp.110.750.000 (seratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar jasa Kuasa Hukum biaya gugatan sederhana ini sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). -------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak