Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. ------------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. ------
3. Menghukum Tergugat untuk tidak meminta pembayaran uang pinjaman dengan cara mengalihkan Pinjaman dari Suami Penggugat bernama EMAN (alm) semasa masih hidup dengan alamat yang sama dengan Pemberi Kuasa, kepada isterinya/ Komsah dan tanpa penjelasan dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah BMT SURYA ABADI RIYANTO, tanggal 12 – 7 - 2023 dana pencairan Kredit sejumlah Rp. 98.000.000 (sembilan puluh delapan juta rupiah), ------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar jasa Kuasa Hukum biaya gugatan sederhana ini sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). -------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------------------------
|