Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Gns O.B. SIMANULLANG, S.H. MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/165/VI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1O.B. SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 07.30 Wib, telah melakukan pencurian 1(satu) buah obrok yang berisi 120 Kg Buah Sawit di Divisi II Oyan PT. GMP Kamp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN dengan cara terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN mengambil Buah Sawit brondolan sisa panenan di Divisi II Oyan PT. GMP Kamp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah hingga terkumpul sebanyak 1 (satu) buah obrok seberat 120 Kg buah sawit dan pada saat tersangka memasukan buah sawit ke dalam obrok tiba-tiba security yang sedang patroli dengan mengendarai mobil patroli menghampiri tersangka dan mengamankan tersangka, akibat kejadian tersebut PT. GMP mengalami kerugian sekitar RP.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   
    
a. Barang siapa ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi RUDI SEPTO SUTANTO Bin KARNI, PRIYO PUJONO Bin TARMUJI,FEBRI Bin SUWAWI serta petunjuk keterangan terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/14 / V / 2022/ Reskrim, tanggal 26 Mei 2022, bahwa unsur “Barang Siapa” dalam pasal ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga   melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang, maka dengan adanya terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, sebagaimana yang telah disangkakan dan atas perbuatan terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangguan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan) atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. Mengambil suatu barang;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi SEPTO SUTANTO Bin KARNI, PRIYO PUJONO Bin TARMUJI, FEBRI Bin SUWAWI petunjuk keterangan terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 14 / V / 2022/ Reskrim, tanggal 26 Mei 2022, bahwa terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN telah mengambil barang milik PT. GMP berupa Buah Sawit pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 07.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian Buah Sawit sebanyak 1(satu) buah obrok sawit dengan berat 120 Kg di Divisi II Oyan PT. GMP Kamp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi SEPTO SUTANTO Bin KARNI, PRIYO PUJONO Bin TARMUJI, FEBRI Bin SUWAWI petunjuk keterangan terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 14 / V / 2022/ Reskrim, tanggal 26 Maret 2022, bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN berupa Buah Sawit sebanyak 1(satu) Buah obrok yang berisi 120 Kg buah sawit.

d. Dengan maksud untuk memeiliki secara melawan hukum;    
    Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi SEPTO SUTANTO Bin KARNI, PRIYO PUJONO Bin TARMUJI, FEBRI Bin SUWAWI petunjuk keterangan terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/14 / V / 2022/ Reskrim, tanggal 26 Mei 2022, telah terjadi tindak pidana pencurian Ringan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 07.30 Wib, di Divisi II Oyan PT. GMP Kamp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah telah diduga terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil Buah Sawit sebanyak 1(satu) Buah obrok yang berisi 120 Kg buah sawit, dan apabila berhasil diambil maka Buah Sawit tersebut akan dijual.

e. Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
    Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi SEPTO SUTANTO Bin KARNI, PRIYO PUJONO Bin TARMUJI, FEBRI Bin SUWAWI petunjuk keterangan terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 14 / V / 2022/ Reskrim, tanggal 26 Mei 2022 maka unsur ini terpenuhi.

g. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban PT. GMP adalah 1(satu) Buah obrok yang berisi 120 Kg buah sawit yang harganya bila dijual dengan harga sekitar RP.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah).  

----- Atas perbuatan terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang nilainya tidak lebih dari RP.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa MARIUNSYAH Bin AHMAD SYARIFUDIN dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya