Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Gns M. AMAR FIIDZIALIN IKHSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Gns
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. AMAR FIIDZIALIN IKHSAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Membenarkan bahwa nama pemohon yang tertulis M. Amar Fiidzialin Ikhsan dengan tempat tanggal lahir Sri Basuki tanggal 04 Desember 2003 pada dokumen Kartu Tanda Penududuk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, merupakan 1 (satu) orang yang sama dengan Amar Fiidzialin Ikhsan dengan tempat tanggal lahir Sri Basuki tanggal 04 Desember 2003 pada Dokumen Paspor.
  3. Menetapkan dan Memberi izin pada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen dokumen yang berhubungan hokum dengan Pemohon yang seberlumnya M. Amar menjadi Amar Fiidzialin Ikhsan.
  4. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak