Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2023/PN Gns | MOCHAMMAD POPY IRAWAN | 1.TUHIRMAN DALAMSYAH Bin M HASAN Alm 2.RIYANTO Bin RANITA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2023/PN Gns | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | T/590/XII/2009/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : Akibat dari pencurian buah sawit pihak korban mengalami kerugian apabila ditaksir dengan nilai nominal uang Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) .-------------- D. ANALISI YURIDIS : Unsur “Barang siapa”, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang (persoon) dan badan hukum (recht persoon) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah pelaku tindak pidana, yaitu terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN Bersama terdakwa RIANTO Bin RANITA Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi-saksi yaitu saksi NGADIMAN BIN MUSTAJI Saksi SUTARNO Bin JAMARI dan saksi EKA SUARYADI Bin JUMADI kemudian dari keterangan terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN Bersama terdakwa RIANTO Bin RANITA yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 46 /X/2023/Reskrim, tanggal 30 OKOTOBER 2023, bahwa terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN Bersama terdakwa RIANTO Bin RANITA telah mengambil jajang buah sawit milik Bpk NGADIMAN Bin MUSTAJI (alm) Pada hari KAMIS tanggal 16 Oktober Tahun 2023 sekitar pukul 13:40 Wib.----- c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ; Unsur delik ini telah terpenuhi, bahwa barang bukti berupa 31 jajang buah sawit yang telah di ambil oleh terdakwa adalah milik Bpk NGADIMAN Bin MUSTAJI (alm).----------------------------- d. Dengan maksud untuk memeiliki secara melawan hukum: Unsur delik ini telah terpenuhi bahwa terdakwa TUHIRMAN Bin M HASAN Bersama terdakwa RIANTO Bin RANITA mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 31 jajang buah sawit tanpa seijin pemilik dan buah sawit hasil curian belum sempat dijual oleh pelaku-------------- e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban adalah 31 jajang buah sawit yang apabila dinilai dengan nilai nominal uang sebesar Rp 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ).------------------------------------------------------------------------- Telah di lakukan penahan kedua tersangka selama 19 hari terhitung sejak tanggal 17 november 2023 s/d 05 desember 2023 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |