Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Gns Lembaga Penjamin Simpanan 1.The Naomi Veronita
2.Susilowati Susanto
3.The Meliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Penjamin Simpanan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Peni Wahyudi, SH.Lembaga Penjamin Simpanan
Tergugat
NoNama
1The Naomi Veronita
2Susilowati Susanto
3The Meliana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ellya Saleh
2Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah
3Silvia Putri Margaretta
4Mery Sepdiani
5Ismail
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisi seluruhnya.

2.    Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun terkait peralihan hak  terhadap:

a.    SHM No. 2175 tahun 2018 dengan luas 20.000 m2, NIB 08.03.04.08.02122 atas nama The Naomi Veronita yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa I)
b.    SHM No. 2176 tahun 2018 dengan luas 17.159 m2, NIB 08.03.04.08.02121 atas nama Susilowati Santoso yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa II)
c.    SHM No. 2177 tahun 2018 dengan luas 12.501 m2, NIB 08.03.04.08.02123 atas nama The Meliana yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa III)
hingga putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

3.    Memerintahkan PARA TERGUGAT dan/atau pihak siapapun untuk tidak memasuki, menguasai, merusak bangunan plang informasi dan melakukan aktivitas di atas tanah Obyek Hak Tanggungan:

a)    1 (satu) bidang tanah dengan SHM No.496 tahun 2003, dengan luas tanah 20.100 m2 atas nama Silvia Putri Margaretta sebagai TURUT TERGUGAT III terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1585/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara berbatasan jalan
-    Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Meri Sepdiani
-    Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik M. Zen. Nur Ptm/Dr.Sapruddin SH
-    Sebelah barat berbatasan dengan jalan desa
(Obyek Hak Tanggungan I)

b)    1 (satu) bidang tanah dengan SHM No.497 tahun 2003, dengan luas tanah 21.400 m2 atas nama Meri Sepdiani sebagai TURUT TERGUGAT IV terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1583/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Silvia Putri Margareta
-    Sebelah selatan berbatasan dengan kali kecil
-    Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ismail
-    Sebelah barat berbatasan dengan jalan
(Obyek Hak Tanggungan II)

c)    1 (satu) bidang tanah dengan SHM No.498 tahun 2003, dengan luas tanah 21.000 m2 atas nama Ismail sebagai TURUT TERGUGAT V terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1582/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik M. Zen. Nur Ptm/Dr.Sapruddin SH
-    Sebelah selatan berbatasan dengan kali kecil
-    Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Sucipto
-    Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Meri Sepdiani.
(Obyek Hak Tanggungan III)
hingga putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


DALAM POKOK PERKARA:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tanah 3 (tiga) Obyek Hak Tanggungan yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan total luas 62.500 m2 dengan masing-masing Sertipikat:
a)    1 (satu) bidang tanah dengan SHM No. 496 tahun 2003, dengan luas tanah 20.100 m2 atas nama Silvia Putri Margaretta sebagai TURUT TERGUGAT III terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1585/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara berbatasan jalan
-    Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Meri Sepdiani
-    Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik M. Zen. Nur Ptm/Dr.Sapruddin SH
-    Sebelah barat berbatasan dengan jalan desa
(Obyek Hak Tanggungan I)

b)    1 (satu) bidang tanah dengan SHM No. 497 tahun 2003, dengan luas tanah 21.400 m2 atas nama Meri Sepdiani sebagai TURUT TERGUGAT IV terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1583/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Silvia Putri Margareta
-    Sebelah selatan berbatasan dengan kali kecil
-    Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ismail
-    Sebelah barat berbatasan dengan jalan
(Obyek Hak Tanggungan II)

c)    1 (satu) bidang tanah dengan SHM No. 498 tahun 2003, dengan luas tanah 21.000 m2 atas nama Ismail sebagai TURUT TERGUGAT V terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan atas tanah tersebut diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT Nomor 1582/2008 Peringkat I (Pertama) atas nama BPR Tripanca dengan nilai Rp 1.041.667.000,- (satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2008, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik M. Zen. Nur Ptm/Dr.Sapruddin SH
-    Sebelah selatan berbatasan dengan kali kecil
-    Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Sucipto
-    Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Meri Sepdiani.
(Obyek Hak Tanggungan III)

Adalah Objek Hak Tanggungan kredit Ellya Saleh yang sah dan PENGGUGAT sebagai penerima Cessie Piutang adalah Penerima Hak Tanggungan yang sah;

3.    Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mengaku sebagai pemilik tanah atas Obyek Hak Tanggungan yang diterima PENGGUGAT (penerima cessie piutang) dan melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah hingga terbit pada tahun 2018 sertipikat:
a.    SHM No. 2175 tahun 2018 dengan luas 20.000 m2, NIB 08.03.04.08.02122 atas nama The Naomi Veronita yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa I)
b.    SHM No. 2176 tahun 2018 dengan luas 17.159 m2, NIB 08.03.04.08.02121 atas nama Susilowati Santoso yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa II)
c.    SHM No. 2177 tahun 2018 dengan luas 12.501 m2, NIB 08.03.04.08.02123 atas nama The Meliana yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa III)

adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4.    Menyatakan:
a.    SHM No. 2175 tahun 2018 dengan luas 20.000 m2, NIB 08.03.04.08.02122 atas nama The Naomi Veronita yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa I)
b.    SHM No. 2176 tahun 2018 dengan luas 17.159 m2, NIB 08.03.04.08.02121 atas nama Susilowati Santoso yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa II)
c.    SHM No. 2177 tahun 2018 dengan luas 12.501 m2, NIB 08.03.04.08.02123 atas nama The Meliana yang terletak di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Objek Sengketa III)
Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT  sejumlah Rp 488.665.491,-(empat ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah), dengan rincian:

No    Keterangan    Jumlah
1.     Biaya perjalanan dinas sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 dan biaya pengadaan Focus Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait untuk penanganan dan pengurusan Obyek Hak Tanggungan.
    
Rp 442.365.491
2.    Biaya Honor kepada pihak yang terlibat dalam pengadaan Focus Group Discussion (FGD) untuk penanganan dan pengurusan Obyek Hak Tanggungan.
    
Rp 26.500.000
3.    Biaya pemasangan Plang pada Obyek Hak Tanggungan.
    
Rp 19.800.000
Total Kerugian    Rp 488.665.491

    
6.    Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 2.000.000,-(Dua juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan Putusan Perkara ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; dan

8.    Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak