Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Gns Fima Agatha SAKUWAN HARYADI Bin SAHRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1228/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fima Agatha
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKUWAN HARYADI Bin SAHRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
------------ Bahwa terdakwa SAKUWAN HARYADI Bin SAHRUN, pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di sebuah rumah beralamatkan Lk. VI B II Jln. Ragnar No. 47 Rt. 032 Rw. 012 Kel. Yukum Jaya kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
-    Bahwa Terdakwa pada hari jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Terdakwa datang ke rumah saksi korban MAY NURINAWATI Binti SUKARDI, selanjutnya Terdakwa masuk ke halaman pagar rumah dan Terdakwa bertemu dengan tetangka korban yaitu saksi ROBI HIRASTA MUVIANDI Bin MUCHSO dan saat itu saksi ROBI HIRASTA MUVIANDI Bin MUCHSO berkata bahwa rumah tersebut sedang tidak ada orang, lalu pada saat itu saksi ROBI HIRASTA MUFIANDI Bin MUCHSO menelpon saksi MUHAMMAD ABI RAHMAT HIDAYAT Bin SUKARDI memberi tahu kepada saksi MUHAMMAD ABI RAHMAT HIDAYAT Bin SUKARDI bahwa ada seseorang masuk kedalam pekarangan rumah lewat pintu gerbang lalu orang tersebut kemudian mengintip keadaan didalam rumah melalui jendela depan, samping dan bagian tengah. Lalu Terdakwa pada pukul 20.00 wib berniat masuk mengambil barang-barang milik saksi korban, setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping dengan cara menggunakan alat berupa anak kunci duplikat/palsu, setelah Terdakwa masuk kedalam rumah barang yang di ambil berupa 5 (lima) buah buku Sertifikat Tanah (SHM) An. SUKARDI, 1 (satu) BUAH Sertifikat Tanah (SHM) An. SUGIARTO, 1 (satu) buah buku Sertifikat Tanah (SHM) An. ENDANG KAMISAH , Beberapa Ijazah Sekolah dan Transkrip Nilai, 1 (satu) Unit Laptop Merk LENOVO Seri PF 47FVKR warna abu-abu, 1 (satu) Unit Sepeda Motor beserta 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor Merk HONDA SUPRA X 125 No.Pol.: BE 2996 GMD, Tahun 2011, Warna Hitam, No. Ka.: MH1JB9125BKB29733, No. Sin. : JB91E2821454, An. MAY NURINAWATI, 15 (lima belas) Gram Emas perhiasan berupa gelang dan cincin, berikut Surat Pembelian Emas tersebut , 1 (satu) lembar Sertifikat Pernikahan An. MAY NURINAWATI, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank MANDIRI dengan No. Rek.: 1140016159660 An. MAY NURINAWATI, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BSI dengan No. Rek.: 7010474803 An. MAY NURINAWATI;
-    Bahwa pada tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa di datangi oleh pihak kepolisian Polsek Terbanggi Besar dan saat itu pihak kepolisian Polsek Terbanggi Besar mengamankan Terdakwa, saat itu pula pihak kepolisian menemukan seluruh barang-barang milik korban di rumah Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa di amanakan oleh pihak kepolisian di Polsek Terbanggi Besar;
-    Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa SAKUWAN HARYADI Bin SAHRUN menyebabkan kerugian kurang lebih sebesar Rp.335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
----------- Bahwa terdakwa SAKUWAN HARYADI Bin SAHRUN, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah beralamatkan Lk. VI B II Jln. Ragnar No. 47 Rt. 032 Rw. 012 Kel. Yukum Jaya kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa pada hari jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Terdakwa datang ke rumah saksi korban MAY NURINAWATI Binti SUKARDI, selanjutnya Terdakwa masuk ke halaman pagar rumah dan Terdakwa bertemu dengan tetangka korban yaitu saksi ROBI HIRASTA MUVIANDI Bin MUCHSO dan saat itu saksi ROBI HIRASTA MUVIANDI Bin MUCHSO berkata bahwa rumah tersebut sedang tidak ada orang, lalu pada saat itu saksi ROBI HIRASTA MUFIANDI Bin MUCHSO menelpon saksi MUHAMMAD ABI RAHMAT HIDAYAT Bin SUKARDI memberi tahu kepada saksi MUHAMMAD ABI RAHMAT HIDAYAT Bin SUKARDI bahwa ada seseorang masuk kedalam pekarangan rumah lewat pintu gerbang lalu orang tersebut kemudian mengintip keadaan didalam rumah melalui jendela depan, samping dan bagian tengah. Lalu Terdakwa pada pukul 20.00 wib berniat masuk mengambil barang-barang milik saksi korban, setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping dengan cara menggunakan alat berupa anak kunci duplikat/palsu, setelah Terdakwa masuk kedalam rumah barang yang di ambil berupa 5 (lima) buah buku Sertifikat Tanah (SHM) An. SUKARDI, 1 (satu) BUAH Sertifikat Tanah (SHM) An. SUGIARTO, 1 (satu) buah buku Sertifikat Tanah (SHM) An. ENDANG KAMISAH , Beberapa Ijazah Sekolah dan Transkrip Nilai, 1 (satu) Unit Laptop Merk LENOVO Seri PF 47FVKR warna abu-abu, 1 (satu) Unit Sepeda Motor beserta 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor Merk HONDA SUPRA X 125 No.Pol.: BE 2996 GMD, Tahun 2011, Warna Hitam, No. Ka.: MH1JB9125BKB29733, No. Sin. : JB91E2821454, An. MAY NURINAWATI, 15 (lima belas) Gram Emas perhiasan berupa gelang dan cincin, berikut Surat Pembelian Emas tersebut , 1 (satu) lembar Sertifikat Pernikahan An. MAY NURINAWATI, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank MANDIRI dengan No. Rek.: 1140016159660 An. MAY NURINAWATI, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BSI dengan No. Rek.: 7010474803 An. MAY NURINAWATI;
-    Bahwa pada tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa di datangi oleh pihak kepolisian Polsek Terbanggi Besar dan saat itu pihak kepolisian Polsek Terbanggi Besar mengamankan Terdakwa, saat itu pula pihak kepolisian menemukan seluruh barang-barang milik korban di rumah Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa di amanakan oleh pihak kepolisian di Polsek Terbanggi Besar;
-    Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa SAKUWAN HARYADI Bin SAHRUN menyebabkan kerugian kurang lebih sebesar Rp.335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya