Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Gns MUKHTAR SIDIK PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) BANDARJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHTAR SIDIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) BANDARJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG
2OTORITAS JASA KEUANGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.     Menyatakan perjanjian pembiayaan investasi tertanggal 14 Agustus 2020 hanya berlaku dan terikat antara Penggugat dan Tergugat.

3.     Menyatakan perbuatan Tergugat yang merampas atau mengambil mobil tanpa menunjukkan surat-surat atau Akta Jaminan Fidusia serta Sertifikat Fidusia  atau dokumen-dokumen pengambilan dan tau  penarikan Mobil adalah perbuatan melawan hukum

4.     Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyerahkan eksekusi jaminan fidusia kepada pihak yang tidak ditunjuk oleh undang-undang.

5.      Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menyerahkan salinan Akta Jaminan Fidusia serta Sertifikat Fidusia kepada Para Penggugat.

6.     Menghukum Tergugat agar mengembalikan mobil dengan jenis mobil :
a.      Mobil Merk Isuzu
b.      Type Traga
c.      Model Pick UP
d.      Tahun 2020
e.      Kondisi Baru
f.      Warna Putih
g.      No. Rangka MHCPHR54CLJ414928
h.      No. Mesin E414928
i.      Atas Nama Mukhtar Sidik

Kepada Penggugat

7.     Menyatakan Tergugat telah menyebabkan kerugian secara  immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dirugikan,  yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan  diri Penggugat.

8.     Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar                              Rp. 1.000.000,- setiap kali keterlambatan pembayaran kerugian materiil dan inmateriil, terhitung sejak adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

9.     Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.

10.     Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.

11.    Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak