Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Gns | Choeroni Amsah | Junariah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Gns | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 396.089.325,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Dalam Permohonan SITA:
Merk/Tipe : Toyota / Raize 1.0t Gr Sport Cvt Two Tone Tahun : 2022 Warna : Black Red Nomor Rangka : MHKAA1BA6NJ059221 Nomor Mesin : 1 KR-A720161 Nomor Polisi : BE 1019 HC BPKB atas Nama : JUNARIAH No.Sertifikat Jaminan Fidusia : W9.00132422.AH.05.01 Tahun 2022;
wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 396.089.325,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), yang terdiri dari : O/S Pokok Hutang = Rp.256.480.641.34,- Bunga Terhutang= Rp.118.729.358.66,- Biaya Lain-lain (Biaya Penagihan,= Rp.3.000.000,- Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan) 5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor, apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat yakni: Merk/Tipe : Toyota / Raize 1.0t Gr Sport Cvt Two Tone Tahun : 2022 Warna : Black Red Nomor Rangka : MHKAA1BA6NJ059221 Nomor Mesin : 1 KR-A720161 Nomor Polisi : BE 1019 HC BPKB atas Nama : JUNARIAH No.Sertifikat Jaminan Fidusia : W9.00132422.AH.05.01 Tahun 2022;
6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa1 (Satu) unit kendaraan bermotor :
Nomor Rangka : MHKAA1BA6NJ059221 Nomor Mesin : 1 KR-A720161 Nomor Polisi : BE 1019 HC BPKB atas Nama : JUNARIAH No.Sertifikat Jaminan Fidusia : W9.00132422.AH.05.01 Tahun 2022; apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan 7. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit kendaraan bermotor serta mengambil hasil penjualan untuk pelunasan
Nomor Rangka : MHKAA1BA6NJ059221 Nomor Mesin : 1 KR-A720161 Nomor Polisi : BE 1019 HC BPKB atas Nama : JUNARIAH No.Sertifikat Jaminan Fidusia : W9.00132422.AH.05.01 Tahun 2022; 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |