Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Gns MUHAMMAD IQBAL HASAN, S.H. VERRY Bin JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1123/L.8.15/Enz/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERRY Bin JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:
 
------------ Bahwa Terdakwa VERRY BIN JONI bersama – sama dengan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekira pukul 00.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan Terdakwa berangkat dari Sidomulyo menuju Palembang menggunakan mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL hendak memuat batu splits.  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA berhenti di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah untuk istirahat dan minum kopi. Ketika sedang menunggu kopi yang dipesan, penjual kopi yang tidak dikenal tersebut menawarkan narkotika jenis sabu – sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari penjual penjual kopi tersebut. Bahwa uang tersebut merupakan uang milik Tersangka yang akan diganti oleh Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).  

Bahwa saat Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA meminum kopi, penjual kopi tersebut mengajak Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA menuju ke mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL.  Selanjutnya didalam mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL, Terdakwa bersama – sama dengan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara penjual kopi tersebut awalnya mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap sabu siap pakai dengan pirek yang sudah diisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mulai mengonsumi narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak satu kali hisapan. Saat sedang didalam mobil truk tersebut, penjual kopi tersebut mengatakan agar berhati – hati karena ada mobil pribadi datang dan ada beberapa orang berpakaian preman. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL.

Bahwa sekira pukul 00.30 WIB, saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI yang merupakan anggota Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI menuju ke alamat tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan mengamankan  barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu api, 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan dibawah 1 (satu) unit truck FUSO fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL didekat Terdakwa dan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA ditangkap, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3405/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 dari Labfor Polda Sumatera Selatan di Palembang yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm  mengenai pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan dengan label label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu putih berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,125 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lapiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

ATAU
KEDUA

Bahwa Terdakwa VERRY BIN JONI bersama – sama dengan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekira pukul 00.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sekira pukul 00.30 WIB, saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI yang merupakan anggota Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI menuju ke alamat tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu api, 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan dibawah 1 (satu) unit truck FUSO fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL didekat Terdakwa dan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA ditangkap. Bahwa benar Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3405/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 dari Labfor Polda Sumatera Selatan di Palembang yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm  mengenai pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan dengan label label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu putih berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,125 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lapiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

ATAU
KETIGA

------------ Bahwa Terdakwa VERRY BIN JONI bersama – sama dengan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekira pukul 00.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan Terdakwa berangkat dari Sidomulyo menuju Palembang menggunakan mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL hendak memuat batu splits.  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA berhenti di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah untuk istirahat dan minum kopi. Ketika sedang menunggu kopi yang dipesan, penjual kopi yang tidak dikenal tersebut menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari penjual penjual kopi tersebut. Bahwa uang tersebut merupakan uang milik Tersangka yang akan diganti oleh Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).  

Bahwa saat Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA meminum kopi, penjual kopi tersebut mengajak Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA menuju ke mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL.  Selanjutnya didalam mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL, Terdakwa bersama – sama dengan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara penjual kopi tersebut awalnya mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap sabu siap pakai dengan pirek yang sudah diisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mulai mengonsumi narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak satu kali hisapan dengan cara alat hisap sabu/ bong yang sudah dirakit beserta pipa kaca/ pirek yang sudah berisi Narkotika jenis sabu yang sudah terhubung kedalam alat hisap sabu/ bong kemudian memegang botol dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan membakar pipa/kaca/pirek yang berisi sabu kemudian mulut menghisap alat hisap sabu tersebut layaknya orang merokok. Saat sedang didalam mobil truk tersebut, penjual kopi tersebut mengatakan agar berhati – hati karena ada mobil pribadi datang dan ada beberapa orang berpakaian preman. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL.

Bahwa sekira pukul 00.30 WIB, saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI yang merupakan anggota Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI menuju ke alamat tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan mengamankan  barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu api, 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan dibawah 1 (satu) unit truck FUSO fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL didekat Terdakwa dan saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA ditangkap, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUS LASTORI Bin SAMAYA dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3405/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 dari Labfor Polda Sumatera Selatan di Palembang yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm  mengenai pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan dengan label label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu putih berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,125 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lapiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.10391-11.B/HP/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA M. Biomed selaku Penanggungjawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung mengenai pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah plastik yang berisi urine milik Terdakwa VERRY Bin JONI, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel urine tersebut didapat kesimpulan bahwa DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya