Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Gns Muhammad Ilham, S.H RISKI SAPUTRA Bin BIBIT SUGITO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-998/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Ilham, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SAPUTRA Bin BIBIT SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa RISKI SAPUTRA Bin BIBIT SUGITO pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar Pukul 07.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Jalan Fajar Asri samping Masjid Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, sekira Jam 07.30 WIB Saksi Korban TRI UTARI berangkat menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat Saksi Korban sampai di Jalan Fajar Asri Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung tiba-tiba Terdakwa mendekati Saksi Korban untuk mencoba mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Korban dengan meremas tangan Saksi Korban dengan keras hingga tangan Saksi Korban kesakitan. Lalu Saksi Korban meninggalkan sepeda motor miliknya dan membiarkan sepeda motornya dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Korban berjalan kaki sekitar 500 meter karena kunci sepeda motor milik Saksi Korban dibawa kabur oleh Terdakwa.

Selanjutnya Saksi Korban pergi ke tempat yang ramai guna menghindari Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban kembali guna memaksa Saksi Korban untuk ikut bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul muka Saksi Korban dan menyeret kaki kanan Saksi Korban sejauh 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi Korban dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12s warna merah milik Saksi Korban karena mencoba menghubungi keluarga Saksi Korban, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban sendirian.

Kemudian Saksi NUR ROHMAWATI yang sempat melihat kejadian tersebut menghampiri Saksi Korban dan menanyakan apa yang sedang terjadi, kemudian Saksi Korban diantar pulang oleh Saksi LONO dan Saksi SITI ASIYAH kerumah Saksi Korban yang berada di Sulusuban, lalu sepeda motor milik Saksi Korban dititipkan dirumah warga sekitar tempat kejadian.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 353/652/WD.10.05/XII/2023 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Bandarjaya yang ditandatangani oleh dr. Josi Harnos tanggal 21 Desember 2023, berdasarkan pemeriksaan terhadap TRI UTAMI Binti SANEN (alm) dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada pinggang kiri dengan ukuran panjang 10 cm lebar 4,5 cm dan luka lebam pada kaki kiri bagian depan dengan ukuran diameter 2 cm.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RISKI SAPUTRA Bin BIBIT SUGITO pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar Pukul 07.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Jalan Fajar Asri samping Masjid Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, sekira Jam 07.30 WIB Saksi Korban TRI UTARI berangkat menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat Saksi Korban sampai di Jalan Fajar Asri Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung tiba-tiba Terdakwa mendekati Saksi Korban untuk mencoba mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Korban dengan meremas tangan Saksi Korban dengan keras hingga tangan Saksi Korban kesakitan. Lalu Saksi Korban meninggalkan sepeda motor miliknya dan membiarkan sepeda motornya dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Korban berjalan kaki sekitar 500 meter karena kunci sepeda motor milik Saksi Korban dibawa kabur oleh Terdakwa.

Selanjutnya Saksi Korban pergi ke tempat yang ramai guna menghindari Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban kembali guna memaksa Saksi Korban untuk ikut bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul muka Saksi Korban dan menyeret kaki kanan Saksi Korban sejauh 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi Korban dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12s warna merah milik Saksi Korban karena mencoba menghubungi keluarga Saksi Korban, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban sendirian.

Kemudian Saksi NUR ROHMAWATI yang sempat melihat kejadian tersebut menghampiri Saksi Korban dan menanyakan apa yang sedang terjadi, kemudian Saksi Korban diantar pulang oleh Saksi LONO dan Saksi SITI ASIYAH kerumah Saksi Korban yang berada di Sulusuban, lalu sepeda motor milik Saksi Korban dititipkan dirumah warga sekitar tempat kejadian.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 353/652/WD.10.05/XII/2023 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Bandarjaya yang ditandatangani oleh dr. Josi Harnos tanggal 21 Desember 2023, berdasarkan pemeriksaan terhadap TRI UTAMI Binti SANEN (alm) dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada pinggang kiri dengan ukuran panjang 10 cm lebar 4,5 cm dan luka lebam pada kaki kiri bagian depan dengan ukuran diameter 2 cm.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA
-----Bahwa Terdakwa RISKI SAPUTRA Bin BIBIT SUGITO pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar Pukul 07.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Jalan Fajar Asri samping Masjid Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban TRI UTAMI Binti SANEN (alm)”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, sekira Jam 07.30 WIB Saksi Korban TRI UTARI berangkat menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat Saksi Korban sampai di Jalan Fajar Asri Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung tiba-tiba Terdakwa mendekati Saksi Korban untuk mencoba mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Korban dengan meremas tangan Saksi Korban dengan keras hingga tangan Saksi Korban kesakitan. Lalu Saksi Korban meninggalkan sepeda motor miliknya dan membiarkan sepeda motornya dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Korban berjalan kaki sekitar 500 meter karena kunci sepeda motor milik Saksi Korban dibawa kabur oleh Terdakwa.

Selanjutnya Saksi Korban pergi ke tempat yang ramai guna menghindari Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban kembali guna memaksa Saksi Korban untuk ikut bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul muka Saksi Korban dan menyeret kaki kanan Saksi Korban sejauh 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi Korban dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12s warna merah milik Saksi Korban karena mencoba menghubungi keluarga Saksi Korban, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban sendirian.

Kemudian Saksi NUR ROHMAWATI yang sempat melihat kejadian tersebut menghampiri Saksi Korban dan menanyakan apa yang sedang terjadi, kemudian Saksi Korban diantar pulang oleh Saksi LONO dan Saksi SITI ASIYAH kerumah Saksi Korban yang berada di Sulusuban, lalu sepeda motor milik Saksi Korban dititipkan dirumah warga sekitar tempat kejadian.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 353/652/WD.10.05/XII/2023 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Bandarjaya yang ditandatangani oleh dr. Josi Harnos tanggal 21 Desember 2023, berdasarkan pemeriksaan terhadap TRI UTAMI Binti SANEN (alm) dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada pinggang kiri dengan ukuran panjang 10 cm lebar 4,5 cm dan luka lebam pada kaki kiri bagian depan dengan ukuran diameter 2 cm.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya